BANDARLAMPUNG � Tak hanya Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, angkat bicara. Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH) Jupri Karim ikut menyorot informasi lebih dari 400 kendaraan dinas (randis) pejabat Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang menunggak pajak.
�Sangat disayangkan, aneh sekali. Negara telah memberikan randis, dana bayar pajaknya sudah ada, bensinnya ada, kok bisa nunggak pajak,� tutur Jupri Karim, Senin, 11 Juni 2021.
Untuk itu aktifis tahun 1998 ini pun berharap aparat penegak hukum (APH) KPK, Polri hingga Kejaksaan, bisa masuk untuk menyelidiki dikemanakan uang pajak tersebut.
�Selain itu, mestinya Pj Bupati dan Sekda�Kabupaten Tubaba dievaluasi oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Gubernur jangan tutup mata, setidaknya ada upaya melakukan pemanggilan. Jangan salahkan jika rakyat tak taat membayar pajak, wong aparaturnya yang sudah dikasih duit oleh rakyat untuk bayar pajak, namun tak dibayarkan. Bagaimana ini, padahal para petani pedagang dan lainnya dari hasil keringatnya untuk membayar pajak, lah kok ini duitnya sudan ada, malah tak dibayarkan,� cetus Jupri Karim lagi.
Sebelumnya Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, angkat bicara terkait permasalahan ini. Menurutnya ada dua catatan penting yang harus disikapi serius terkait permasalahan ini. Pertama tingkat kepatuhan Pemkab Tubaba dalam hal membayar pajak, harusnya bisa jadi contoh yang baik bagi masyarakatnya. Kedua terkait proses perencanaan anggaran, mengapa kenapa sampai menunggak.
�Apakah tidak ada anggaran, atau malah tidak teliti dalam prosesnya sehingga luput dari perencanaan. Poin ini dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap Pemkab�Tubaba,� jelas Nur Rakhman Yusuf, Minggu, 11 Juni 2023.
�Jadi bagaimana bisa memperjuangkan nasib dan kesejahteraan masyarakatnya, jika untuk kewajiban mereka sendiri saja terabaikan. Harusnya Pemkab Tubaba dapat memberikan contoh baik pada masyarakat. Khawatirnya tidak saja terkait penganggaran pajak�kendaraan tahunan yang seharusnya sudah terdata dan teranggarkan. Bisa jadi juga ragu terkait proses penganggaran lainnya yang bersentuhan dangan masyarakat juga tidak jelas. Ini dapat memicu ketidakpercayaan publik,� tegas Nur Rakhman Yusuf kenbali.
Seperti diketahui sebagian besar randis baik roda dua maupun roda empat di lingkungan Pemkab Tubaba menunggak pajak. Jumlahnya pun fantastis. Mencapai 400 lebih randis.
�Untuk itu, saya minta kepada Kepala UPTD Samsat Tubaba, Aris Munandar, agar dapat membuka ke publik. Ini bukan soal suka atau tidak�suka. Tapi merupakan bentuk ketaatan bagi kita semua untuk patuh dalam membayar pajak,� tegas Faisol, S.H., Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tubaba, Minggu, 11 Juni 2023.
Menurut Faisol dirinya sangat prihatin dengan adanya masalah penunggakan pembayaran pajak randis Pemkab Tubaba. Sebab, hal ini dapat mempengaruhi nama baik Pemkab Tubaba di mata publik. Lebih-lebih, hal ini juga bisa mempengaruhi ketaatan warga masyarakat khususnya di Tubaba untuk membayar pajak kendaraan milik mereka.
�Ini yang saya sangat khawatirkan. Karenanya sekali lagi, saya minta buka semua data data mobil randis milik Pemkab Tubaba yang masih menunggak pajak. Biar publik mengetahuinya. Sebab ini sangat memalukan. Apalagi tahun lalu, kita sudah menganggarkan di BPKAD Pemkab Tubaba,� tegasnya lagi.
Dihubungi terpisah Kepala UPTD Samsat Tubaba, Aris Munandar, S.H., M.H., tidak membantah�adanya informasi soal ratusan randis Pemkab Tubaba yang menunggak pajak. Ratusan randis tersebut merupakan kendaraan jenis roda dua hingga roda empat, Mulai dari sepeda motor hingga mobil mewah jenis Innova, Fortuner, dan Alphard.
�Pemkab Tubaba sudah meminta data terkait randis yang menunggak pajak. Sudah kita sampaikan secara tertulis. Harapan kami segera dibayar,� tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, ratusan randis Pemkab Tubaba yang menunggak pajak antara lain, randis Nopol BE 9 Q (jatuh tempo tahun 2019), BE 15 Q (Jatuh Tempo Tahun 2017), BE 10 Q (jatuh tempo tahun 2016) dan BE 8 Q (Jatuh Tempo Tahun 2022).
Lalu, BE 12 Q, BE 21 Q, BE 11 Q, dan BE 20 Q (masing-masing jatuh tempo tanggal 19 Mei 2023).
Kemudian BE 17 Q jenis Alfhard (jatuh tempo 15 Februari 2023), BE 4 Q (jatuh tempo tanggal 11 Februari 2023), BE 37 Q (jatuh tempo tahun 2020), BE 13 Q (jatuh tempo tahun 2020), dan BE 34 Q (jatuh tempo tahun 2019). (red)