BANDARLAMPUNG ��Untuk kesekian kali nama Nanang Ermanto disebut menerima uang dugaan korupsi�fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel). Kali ini nama wakil Bupati Lamsel disebut di sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (13/12).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengungkap aliran dana dari�Agus BN ke Nanang. Dimana dalam kurun waktu 2017-2018, Nanang disinyalir menerima uang sebanyak lima kali dari terdakwa.

Dihadapan Hakim Ketua Mansur Bustami, JPU Ali Fikri menguraikan Agus BN telah lima kali menyerahkan uang ke�Nanang. Pertama 30 Januari 2017 sebesar Rp15 juta. Tujuannya membantu acara konsolidasi syukuran kemenangan di Lamsel.

Lalu, 8 Februari 2017 sebesar Rp50 juta� yang diserahkan ke Nanang di Posko Way Halim Permai untuk operasional Nanang. Kemudian, sekitar bulan Juni 2018 �sebesar Rp50 juta juga untuk operasional Nanang Ermanto.

Selanjutnya sekitar bulan Juli 2018 sebesar Rp100Juta. Menariknya uang itu dimaksudkan untuk membantu kegiatan pelantikan Banteng Muda Indonesia (BMI). Terakhir sekitar bulan Juli 2018 sebesar Rp50 juta. Ini, sebagai titipan uang duka dari Bupati Zainudin Hasan ke Nanang.

Agus BN sendiri didakwa selama kurun waktu 2016 -2018 menerima uang setoran fee proyek dinas PU PR Kabupaten Lamsel mencapai Rp72,742 miliar. Menurut JPU, setoran uang proyek diterima dari para rekanan yang mengerjakan proyek yang diberikan Sahroni dan Anjar Asmara.

JPU merinci, tahun 2016, terdakwa menerima uang dari Sahroni sebesar Rp 26,073 miliar, dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp9,6 miliar. Kemudian 2017 kembali dari Sahroni sebesar Rp 23,669 miliar, dan dari Rusman Effendi sebesar Rp5 miliar.

“Tahun 2018, terdakwa menerima uang dari Anjar Asmara sebesar Rp8,4 miliar. Dari penerimaan fee, sebagian diserahkan terdakwa ke Zainudin Hasan, dan sebagian digunakan kepentingan pribadi Zainudin Hasan,” ungkap Al Fikri.

Sebelumnya diberitakan terkait dengan fakta ini, tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie yang juga merupakan calon anggota DPD RI minta KPK tak tebang pilih. Caranya dengan menetapkan dan menahan siapapun yang terlibat. Mulai dari Wakil Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, pejabat Dinas PUPR, Sahroni hingga para pemborong.

Misalnya KPK diminta mencermati perkembangan sidang perkara korupsi suap fee proyek dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Terutama soal pengakuan saksi Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto. Dimana dia mengaku menerima uang ratusan juta rupiah dari pihak yang terlibat kasus fee proyek ini. Bahkan karena perbuatannya, Nanang Ermanto mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK senilai Rp480 juta.

�Pertanyaannya darimana saksi Nanang Ermanto bisa dapat uang sebegitu besar di waktu singkat. Kalau dari gaji sebagai Plt Bupati, jelas tak mungkin. Untuk itu KPK harus jeli mengusut asal muasal uang pengembalian Rp480juta dari Nanang,� terang tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie.

Menurut Alzier, agak aneh dimana dalam persidangan, Nanang mengaku tak memiliki uang. Dia pun lantas mau saja menerima bahkan memaksa minta uang ratusan juta ke pihak yang terlibat kasus fee proyek. Seperti dari tersangka, Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD Lampung) dan Anjar Asmara (Kadis PUPR Lamsel), serta makelar proyek Sahroni, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel.

Namun nyatanya, begitu kasus ini mencuat, dimana Bupati Lamsel, Zainudin Hasan ditangkap, dan Nanang kemudian ditunjuk jadi Plt Bupati Lamsel, tiba-tiba dia langsung memiliki uang Rp480juta untuk dikembalikan ke penyidik KPK.

�KPK harus patut curiga soal asal muasal uang pengembalian itu. Rasanya tak mungkin kalau dari gaji sebagai Plt Bupati. Apalagi uang yang dikembalikan cukup besar Rp480juta. Ini harus diusut KPK. Jangan sampai uang ini bersumber dari fee proyek dan sebagainya. Dimana kini, Nanang Ermanto sudah berstatus sebagai Plt Bupati. Sekali lagi KPK harus berani usut masalah ini,� tandas Alzier.

Selain itu, lanjut Alzier yang harus diingat pengembalian uang korupsi milik negara, tak menghilangkan kasus pidana atau perbuatan melawan hukum. Melainkan hanya menjadi salahsatu pertimbangan jaksa dan hakim untuk menentukan tuntutan dan vonis penjara.

�Karenanya saya minta KPK berani mengusut kasus ini hingga keakar-akarnya. Dalam hukum, jangankan ratusan juta. Menikmati Rp1juta hasil korupsi, itu kejahatan. Lalu Sahroni, jelas disurat dakwaan berperan memuluskan praktek suap mengatur proyek di Lamsel. Ini harus diproses dan dibui semua. Bila perlu tetapkan sebagai tersangka TPPU. Jangan hanya Zainudin Hasan,� harap Alzier.

�Sekali lagi usut semua. Tahan dan bui. Tahap awal, Nanang Ermanto dan Sahroni yang jelas menikmati uang dan mengatur proyek. Lalu kembangkan penyidikan kepihak rekanan atau kontraktor. Ini jika Lamsel mau bagus. Jangan hanya Zainudin Hasan yang diproses,� terang Alzier.

Alzier sendiri mengaku telah diperiksa KPK di kasus ini. �Bila memang keterangan saya diperlukan, kapan saja saya siap. Saya koperatif. Tak ada masalah. Saya patuh hukum. Saya akan jelaskan segamblang-gamblangnya soal kasus ini sepanjang yang saya dengar, liat dan ketahui. Tidak ada yang saya tutupi. Untuk itu, saya berharap KPK mengusut semua. Termasuk keterlibatan Wakil Bupati Nanang Ermanto, pejabat dinas PUPR Sahroni dan pihak kontraktor. Sekali lagi saya ingin, Lamsel kedepan lebih baik,� pungkas Alzier. (red/net)