BANDAR LAMPUNG � �Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kurungan penjara selama tiga tahun penjara kepada dua terdakwa suap free proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Sibron Azis dan Kardinal.

JPU KPK Wawan Yunarwanto menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi.

Selain kurungan penjara, JPU juga menambahkan tuntutan denda sebanyak Rp200 juta dengan subsider kurungan penjara selama lima bulan kepada terdakwa Sibron Azis. Sementara kepada Kardinal dituntut denda Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan.

Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi.

�Yang meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta sopan dalam persidangan,� kata JPU di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (20/5/19).

Semula kedua terdakwa tampak biasa usai mendengar tuntutan JPU. Tapi di luar ruangan, Kardinal terlihat menangis. Ia memeluk anggota keluarganya.

Sementara Sibron Azis nampak tegar. “Kami serahkan ke kuasa hukum saja,” katanya pendek saat dikerubuti wartawan..

Sementara Kuasa hukum Sibron Azis, Luhut Simanjuntak mengaku akan mengajukan pembelaan pada kliennya. Menurutnya, dalam sidang tuntunan tersebut JPU KPK tidak mengungkap dan memuat hal sebenarnya.

“Prinsipnya klien kami diminta memberikan fee dan disepakati. Untuk itu nantinya kami akan ajukan keadilan,” katanya. (tbc)