BANDAR LAMPUNG � Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara diduga mencuci uangnya. Dugaan menguat setelah melihat perbandingan uang yang diterima Agung selama menjabat dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 31 Desember 2018.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Senin (24/2/2020) kemarin, Agung disebut menerima suap hingga lebih dari Rp100 miliar. Sementara dari laporan sementara harta kekayaannya yang tercatat dalam LHKPN per 31 Desember 2018, yang dilaporkan pada 2 April 2019, hanya Rp2,36 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap yang menjerat Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
“Kemungkinan pengembangan TPPU akan dilakukan dengan melihat hasil fakta-fakta persidangan nanti,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/2/2020).
Menurut Ali saat ini JPU tengah fokus membuktikan dakwaan tindak pidana korupsi yang menjerat Agung Ilmu dan tiga pelaku lainnya.
“Saat ini JPU akan berupaya semaksimal mungkin membuktikan pasal dugaan suap dan gratifikasinya lebih dahulu,” paparnya.
Sebelumnya dalam sidang perdana, Agung Ilmu Mangkunegara didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima fee proyek sebesar Rp1,3 miliar di 2019.
Namun dalam dakwaan juga disebutkan jika Agung telah menerima fee proyek hingga Rp100 miliar selama kurun waktu 2015-2019. Sementara harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) per 31 Desember 2018, yang dilaporkan pada 2 April 2019, hanya Rp2,36 miliar.
Rinciannya harta yang dilaporkan ke LHKPN berupa dua bidang tanah dan bangunan, dan dua bidang tanah saja yang semuanya berada di Bandar Lampung Rp1,1 miliar.
Kemudian satu unit Toyota Fortuner, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit Yamaha Mio Soul Rp557 juta. Harta bergerak lainnya Rp300 juta, dan kas dan setara kas Rp400 juta. (tbc)