BANDARLAMPUNG – Lampung Corruption Watch (LCW) dengan tegas menyatakan keprihatinannya terhadap praktik penyalahgunaan fasilitas kantor oleh pejabat publik. Terutama yang tidak memberikan contoh yang baik dalam penggunaan fasilitas kantor di luar kepentingan pelayanan masyarakat.

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, S.H., menyatakan bahwa penyalahgunaan fasilitas kantor merupakan bentuk korupsi yang kerap terjadi dan dilakukan dengan santai, seolah-olah bukan merupakan pelanggaran.

“Praktik ini jika dibiarkan akan berdampak serius terhadap perilaku tindak pidana korupsi yang dianggap biasa saja,” tegasnya.

Bentuk penyalahgunaan yang kerap terjadi adalah penggunaan kendaraan dinas di luar jam kantor dan bukan untuk keperluan dinas. Padahal, fasilitas kantor adalah hak yang diberikan untuk menunjang fungsi dan tugas pejabat dalam melayani masyarakat. 

Sayangnya, berbagai fasilitas yang dibayarkan oleh negara ini sering digunakan untuk kepentingan pribadi dengan seenaknya saja.

Hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) beberapa tahun yang lalu menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan fasilitas kantor masih sering terjadi. 

Berdasarkan hasil SPI yang dirilis, penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi masuk dalam kategori risiko korupsi tinggi, ditemukan di 56 persen kementerian/lembaga dan 76 persen pemerintah daerah.

“Hal ini menjadi sangat penting karena barang milik negara berasal dari uang rakyat, sehingga seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi. Jika menggunakan fasilitas negara di luar dinas saja sudah dilakukan tanpa rasa sungkan, tidak menutup kemungkinan perilaku pelanggaran itu juga terjadi pada penggunaan fasilitas lainnya yang menjurus pada tindak pidana korupsi,” ujarnya

LCW berharap bahwa tindakan tegas dan pengawasan yang lebih ketat dapat diterapkan. Tujuannya mencegah dan menindaklanjuti penyalahgunaan fasilitas kantor oleh pejabat publik. Ini demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Seperti diketahui Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, S.H., M.H, sendiri sudah angkat suara menyikapi keikutsertaan petahana Walikota Bandarlampung Eva Dwiana. Dimana saat mengikuti  fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di kantor PDI-P Lampung untuk pencalonannya sebagai Walikota periode kedua dalam pilkada serentak, 27 November 2024 mendatang, istri Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung, Herman HN ini memakai kendaraan atau mobil dinas jenis Alphard warna hitam berplat nomor polisi BE 1 A. Eva Dwiana tiba di kantor PDI-P Lampung, Senin (27/5) sekitar pukul 14.40 WIB.  Dia memakai baju dan celana hitam serta rompi merah bergambar logo PDIP.

“Bawaslu Lampung menghimbau semua petahana untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam rangka pencalonan/pemenangannya,” tegas Iskardo, Senin, 27 Mei 2024.(red)