BANDARLAMPUNG �� �Penyidik Polresta Bandarlampung berhasil menangkap tersangka Akbar Bintang Putranto (24) . Akbar dilaporkan dalam kasus penipuan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan Nomor: TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/ Resta Bandar Lampung, tanggal 13 Februari 2020.
�Sebelum ditangkap, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp2,57 miliar sebenarnya sempat digugat secara perdata. Dalihnya lantaran dianggap wanprestasi karena ingkar janji proyek dan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) �di Lampung Selatan (Lamsel).
Akbar Bintang Putranto, warga Jalan Mawar Indah LK I RT. 007, Kelurahan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung tercatat sebagai tergugat I.� Selain Akbar, ada juga nama Joni Tamin, S.E, warga Jalan Jenderal Sudirman No. 332, RT 001, RW 002, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara yang merupakan Tergugat II. Lalu nama Aliunsyah, warga Jalan Mangga Gg. Kelapa Gading Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung sebagai�Tergugat III. Dan Terakhir nama Nanang Ermanto, warga Desa Way Galih,�Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel yang merupakan Tergugat IV.
Dalam sidang perdata ini, pihak Pengadilan Negeri (PN)� Kalianda bahkan sempat melayangkan releas pemberitahuan panggilan sidang terhadap Nanang Ermanto. Dalam�surat nomor 36/Pdt.G/2022/PN.Tjk itu, Bupati Lamsel ini diminta supaya dapat datang menghadap dimuka persidangan di PN Tanjungkarang, pada hari Rabu, 6 April 2022 pukul 09.25. WIB lalu. Yakni dalam perkara perdata No 36/Pdt.G/2022./PN.Tjk antara Yusar Riyaman Saleh, S.H., M.H sebagai penggugat melawan Akbar Bintang Putranto dkk sebagai tergugat. Releas penggilan disampaikan oleh Juru Sita PN Kalianda sejak tanggal 29 Maret 2022 lalu. Dengan alamat Pak Nanang Ermanto di Lamsel.
�Namun demikian, setelah jalannya sidang sempat bergulir, �gugatan perdata ini akhirnya dicabut oleh penggugat Yusar Riyaman Saleh. Berikut isi petikan putusan PN Tanjungkarang terkait gugatan tersebut.
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk;
- Menyatakan perkara gugatan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk dicabut oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara perdata register Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk ada register perkara yang sedang berjalan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.535.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah). (red/net)