BANDAR LAMPUNG – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung tegas menyatakan ratusan ribu liter minyak goreng yang ditemukan di gudang CV Sinar Laut adalah sinyalemen penimbunan.
“Definis penimbunan seperti apa itu harus dijelaskan oleh Polda Lampung. Karena YLKI menilai ketika masyarakat tidak terpenuhi kebutuhannya sedangkan di gudang distributor tersimpan banyak apakah itu bukan kategori penimbunan,” kata Ketua YLKI Lampung Subadra Yani Moersalin, Selasa (22/2).
Ia melanjutkan, seharusnya para distributor sudah mengetahui bahwa masyarakat saat ini sangat membutuhkan minyak goreng sementara stok di lapangan tidak dapat dipenuhi.
“Hal tersebut terbukti dengan banyaknya antrian masyarakat yang mau beli minyak goreng ini terjadi dimana-mana. Produsen sudah tahu masyarakat sedang membutuhkan minyak goreng,” terang Subadra seperti dilansir kupastuntas.com.
Ia juga mengungkapkan jika pemerintah pusat sendiri telah memerintahkan agar distributor yang memiliki stok minyak goreng dapat segera disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
“Pemerintah saja sudah meminta para distributor untuk segera mendistribusikan minyak goreng dengan HET. Polri jangan buru-buru mengatakan bahwa ini bukan penimbunan,” kata dia.
Karenanya, ia berharap agar Polda Lampung dapat memberikan sanksi yang tegas kepada distributor penimbun minyak goreng. Hal tersebut juga sebagai pembelajaran kedepan agar tidak terulang hal yang sama.
“YLKI mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh satgas pangan bersama instansi terkait. Kami menginginkan agar ada sanksi tegas, bahkan sudah dijanjikan oleh Polri bahwa pelaku penimbunan minyak goreng dapat dikenakan hukuman karena melanggar UU perdagangan,” tutupnya. (red)