BANDAR LAMPUNG � Penerimaan CPNS tahun 2021 ternyata diwarnai perjokian. Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Direktir Krimsus Polda Lampung, Kombes Pol� Ari Rachman Nafarin menyebutkan, empat tersangka itu adalah AN (27), MR (24), MRA (26), dan IG (35.

Modus yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access serta perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku sehingga komputer yang digunakan peserta bisa diakses oleh orang lain dari jarak jauh.

“Keempat tersangka yang diungkap dari tiga titik lokasi pelaksanaan tes CPNS, yaitu ITERA, Korem, dan SMK Yadika Pringsewu,” kata Ari.

Dijelaskan Ari, adapun peranan ke empat tersangka. IG menyusun duduk calon peserta tes CPNS. Sedangkan MRA, berperan bagian remote akses kontrol yang mengatur seluruh perangkat komputer.

Sementara tersangka AN berperan memberikan informasi kepada para calon peserta tes CPNS.

“Untuk yang mengisi jawaban seluruh peserta tes, ini perannya tersangka MR,” kata Ari.

Dengan peranan masing masing tersangka, peserta tes hanya duduk dan menghadap komputer seperti seolah-olah sedang menjawab soal tes yang diberikan panitia.

Ari mengungkapkan, ke empat tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setelah peserta dinyatakan lulus seleksi CASN.

“Mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 juta per satu orang peserta CASN,” kata Ari.

Ari menyatakan, di Provinsi Lampung sudah ada 58 orang CASN didiskusikan karena indikasi melakukan kecurangan. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dari hasil ungkap kasus tersebut.

“Dari titik lokasi tes Korem diungkap satu orang tersangka dan lokasi tes SMK Yadika diungkap tiga orang tersangkal. Sementara di titik lokasi tes ITERA masih dilakukan pengembangan,” kata Ari.

Ari menambahkan, ke empat tersangka bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 30 Ayat 1, Pasal 32 Ayat 1, Pasal 34 Ayat 1 UU ITE perubahan Nomor 9 Tahun 2016 dan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Dikenakan pasal berlapis, sesuai dengan KUHPidana nya ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Ari.

Diketahui, selain Lampung, Satgas juga mengungkap praktik perjokian di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Tenggara. (tbc)