BANDARLAMPUNG � Bawaslu Lampung selesai merampungkan kajian hasil pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Sutono, Sabtu (6/1) lalu. Berdasarkan hasil analisa dan kajian, Bawaslu menilai Sutono diduga telah melanggar ketentuan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Selain itu Sutono juga dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini lantaran yang bersangkutan telah hadir dan mendeklarasikan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Lampung mendampingi Herman HN di Kantor DPP PDI-P pada tanggal 4 Januari 2018 lalu.

�Berdasarkan kajian ini, Bawaslu merekomendasikan tiga hal pokok,� tegas Komisioner Bawaslu, Adek Asyari mendampingi Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

Pertama lanjut Adek meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Sutono kepada Gubernur Lampung. Lalu kedua, meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ketiga meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

�Tujuannya untuk dilakukan pembinaan/penindakan sesuai peraturan perundang-undangan,� tegas Adek lagi.

Sebelumnya diketahui Sutono dipanggil Bawaslu Lampung untuk klarifikasi terkait kehadirannya pada pengumuman rekomendasi calon gubernur dan wakil gubernur di DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat.

Dari hasil klarifikasi, Sutono mengakui mengikuti deklarasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang dilaksanakan di DPP PDI-P. Selain itu saat mengikuti deklarasi tersebut Sutono masih menjabat sebagai Sekda Provinsi Lampung.(red)