BANDARLAMPUNG – Ketua Harian DPW PAN Provinsi Lampung Saad Sobari, angkat bicara terkait beredarnya surat Rekomendasi DPP PAN untuk Calon Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Menurut Saad, dia meragukan keabsahan surat rekomendasi yang beredar di media sosial (medsos) tersebut.

“Banyak kejanggalan dalam format surat keputusan DPP PAN yang menyatakan mendukung Arinal Djunaidi untuk menjadi Cagub dari PAN. Diantaranya kita tidak mengenal ada istilah Tim Pilkada Pusat DPP PAN,” tutur Saad Sobari.

Dikatakan Saad, tadi malamm (kemarin,red) DPW PAN Lampung baru menyampaikan berkas balonkada ke DPP PAN. Berkas ini diterima langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan. Adapun berkas yang diajukan berpedoman pada rapat DPW PAN Lampung tanggal 11 September 2017 tentang Balongub.

“Dalam pembicaraan khusus dengan ketua DPW PAN Lampung yang saya ikut mendampingi, Ketum (Zulkifli Hasan,red) menyatakan keputusan soal calonkada akan diputus dua minggu ini,” tutur Saad Sobari.

Pada kesempatan ini, Ketum DPP PAN juga menyatakan bahwa beliau akan membuat keputusan terbaik. Ini demi masa depan masyarakat Lampung.

“Dalam suasana hangat, Ketum dan Ketua DPW PAN Lampung bersepakat apapun keputusan DPP berorientasi kepentingan rakyat. Jadi sekali lagi terkait beredarnya surat rekomendasi, saya meragukan keabsahannya. Selain belum kami terima, surat rekomendasi ini juga janggal. Saya yakin Ketum tidak gegabah,” ujar Saad Sobari.

Untuk diketahui di media sosial yang diterima wartawan koran ini beredar surat rekomendasi nama calon Gubernur Lampung yang akan diusung PAN pada pilkada. Dalam surat No.051/PILKADA/IX/2017 tanggal 9 September 2017 yang langsung ditandatangani Zulkifli Hasan dan Eddy Soeparno, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PAN ini dituliskan jika Tim Pilkada Pusat DPP PAN menyetujui dan merekomendasikan Ir. H. Arinal Djunaidi. Ketua DPD Partai Golkar Lampung ini direkomendasikan sebagai Cagub Lampung periode 2018-2023.(red)