BANDARLAMPUNG � �Jika tidak ada halangan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang segera menyidangkan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tersangka mantan Kepala dan Sekretaris Tiyuh Panaragan,� Kabupaten Tulang Bawang Barat, Fajar Achmad Efendi Bin Mudazzir dan Endi Purwanto Bin Erli. Ini menyusul dilimpahkannya berkas perkara keduanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Amarulah, S.H.

Sesuai jadwal yang tertulis di sistem informasi penelusuran perkara PN Tanjungkarang, keduanya akan disidangkan Hari Rabu, 21 September 2022 pukul 10.00 WIB. Tempatnya di Ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang.

Dalam perkara ini tersangka dijerat dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Lalu dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang� Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian lebih subsidair Pasal 9 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(red)