JAKARTA � Setelah berbulan jadi tersangka, Polri akhirnya menahan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Penahanan Putri itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” kata Kapolri dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi, isteri Ferdi Sambo disebut dalam keadaan baik. Atas hal itu, Polri memutuskan Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap kedua ke Kejagung.
“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri.
Kapolri menegaskan kembali komitmen Polri untuk memproses kasus Sambo secara transparan. Dia menyatakan hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
“Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Kapolri.
Terkait hasil tes kejujuran atau lie detector para tersangka pembunuhan Brigadir J, kata Kapolri, akan dibuka dalam persidangan.
“Itu kan materi, sebentar lagi kan dibuka semuanya di sidang, semuanya terang, terbuka,” katanya.
Sigit mengatakan hasil lie detector itu merupakan bagian dari alat petunjuk yang bisa digunakan majelis hakim saat sidang nanti.
“Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang nanti bisa digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan,” ujarnya.
Berkas Lengkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Ferdy Sambo dkk segera disidang.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
“Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” sambungnya.
Sebagai informasi, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Polisi sempat menyebut kasus ini merupakan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah melakukan penyidikanl, polisi menyatakan dugaan pelecehan di Duren Tiga ternyata tidak ada. Polisi juga menyebut peristiwa yang terjadi ialah penembakan, bukan tembak-menembak.
Hingga kini, motif pembunuhan Brigadir J masih simpang siur. Beragam argumen pun mencuat liar di banyak media. Mulai dari sangkaan pelecehan seksual, dugaan perselingkuhan hingga dikait-kaitkan dengan dugaan kasus judi yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Empat tersangka, kecuali Putri, sudah ditahan.
Berikut tujuh tersangka yang berkasnya telah diterima Kejagung di kasus obstruction of justice:
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri. (dtc)