BANDARLAMPUNG –  Ada yang menarik dalam sidang kasus Gugatan Praperadilan pemohon Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P., Selasa 19 Maret 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam sidang ini turut hadir, putra Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo, Dr. (Cand). Yudhistira Raditya, S.H., M.H. Kehadiran advokat Yudhistira Raditya ini dalam rangka mengawal dan memback’up tim Penasehat Hukum (PH) Agus Nompitu, Chandra Muliawan, S.H., M.H dkk.

Ditemui seusai jalannya sidang, Yudhistira Raditya mengaku prihatin dengan adanya penetapan tersangka terhadap saudara Agus Nompitu.

Mengapa ? Sebab lanjutnya, sosok Agus Nompitu tidak pantas untuk ditersangkakan dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 oleh Kejati Lampung.

“Nah yang justru jadi pertanyaan, mengapa orang yang tidak bertanggungjawab malah dijadikan tersangka. Karenanya saya siap mengawal dan menuntut keadilan dalam perkara ini,” tegasnya.

Seperti diketahui setelah sempat tertunda, sidang perdana Gugatan Praperadilan pemohon Agus Nompitu, Selasa 19 Maret 2024, akhirnya digelar. Dalam kesempatan ini, Tim PH pemohon minta hakim tunggal PN Tanjungkarang menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon (Kejati Lampung) sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-11/L.8/Fd/12/2023, tanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Alasannya menurut tim PH, penetapan pemohon sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 oleh Kejati Lampung, tak didasari dua alat bukti yang cukup. Dimana pemohon bukan pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana/anggaran KONI.

Dengan demikian berdasar keterangan Termohon dihubungkan dengan Fakta hukum dan bukti penetapan Tersangka yang Termohon lakukan maka tentunya Tersangka di perkara a quo seharusnya secara hukum adalah orang yang bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran atau pihak yang mendapat keuntungan atas anggaran tersebut.

Di dalam Kepengurusan KONI Provinsi Lampung diketahui Pejabat Pengelola Keuangan Tahun 2020 yaitu : Pengguna Anggaran : Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. H. Subeno., dan Bendahara Pengeluaran : Ir. Lilyana Ali.

Jalannya sidang rencananya dilanjutkan, Rabu 20 Maret 2024 guna mendengarkan jawaban termohon.(red)