Jepara – Sebanyak 31 anak diduga menjadi korban dari aksi pria inisial S (21), pelaku predator seks warga Jepara, Jawa Tengah. Seluruh korban masih berusia di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan korban berusia antara 12, 14, 16, dan 17 tahun.
“Paling terakhir SMA kelas 2. Jadi semua di bawah umur,” kata Dwi saat konferensi pers di rumah pelaku di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Rabu (30/4/2025).
Jajaran Polda Jateng mendatangi langsung rumah pelaku. Polisi memeriksa dan mencari barang bukti pelaku yang ada di rumah. Lebih lanjut, Dwi mengaku masih mendalami modus pelaku predator seks melakukan aksinya. Akan tetapi hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini menggunakan media sosial berupa Telegram untuk merayu korban di bawah umur. Setelah itu membujuk rayu hingga ketemuan.
“Bagaimana pelaku melakukan kejahatan ini masih kita perdalam. Tetapi yang pasti bahwa dengan menggunakan media sosial dia telah merayu korban anak di bawah umur. Kemudian diminta buka baju kemudian segala. Jika tidak mau akan disebarkan,” terang dia.
Menurutnya korban yang ketakutan akhirnya memenuhi permintaan pelaku. Menurutnya hasil data pemeriksaan pelaku bahkan melakukan pemerkosaan terhadap para korban.
“Berdasarkan hasil keterangan dan data lainnya, sebagian korban sudah sampai ada yang disetubuhi,” ungkapnya.
“Yang korban disetubuhi, saya tidak bisa menyampaikan secara detail tapi kami perlu saya sampaikan ada sebagian,” jelasnya.
Menurutnya korban tidak hanya dari Jepara, melainkan dari Jawa Timur, Semarang, hingga Lampung.
“Dan sebagian besar di wilayah Jepara,” kata dia.
Menurutnya semua aktivitas pelaku dengan korban direkam video. Bahkan setiap video diberikan nama setiap korban.
“Semua kegiatan direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Tapi mohon maaf ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks,” jelasnya.
Menurutnya pelaku juga mengancam korban hingga mengajak ketemu. Dari pertemuan itu pelaku laku melakukan pemerkosaan terhadap para korban.
“Kalau diancam begitu tidak mau akan disebarkan. Sampai dengan tahap terakhir kopi darat yaitu ketemuan,” jelasnya.
Lebih lanjut korban yang ketakutan diancam pelaku sempat akan bunuh diri.
“Bahkan korban ada yang saat diancam akan berusaha bunuh diri kasihan korbannya,” ujarnya.
Kasus ini mulai terungkap berawal dari HP rusak. Kombes Dwi Subagio, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP milik anaknya. Selepas diperbaiki, orang tua ini melihat isi konten video tidak senonoh dalam HP anaknya.
Hanya saja Dwi tidak menjelaskan secara detail kapan korban mulai melaporkan kasus ini kepada polisi.
“Itu pun ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak,” ungkap Dwi.
Dalam kasus ini ada sebanyak 31 anak yang menjadi korban kebiadaban pelaku yang beraksi sejak September 2024. Para korban berusia di bawah umur.
“Aksinya kurang lebih enam bulan,” ujarnya.
Jumlah korban kemungkinan bisa bertambah. Pihaknya mengimbau keluarga yang menjadi korban melapor kepada polisi. Karena indikasi ada 31 korban. Mungkin ada yang lain silakan melapor ke polisi.
Dwi menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pornografi, perlindungan anak, dan ITE.
“Ada tiga undang-undang yang kami jerat. Pornografi ancaman 12 tahun. Kemudian Perlindungan Anak dan UU ITE,” jelasnya.
Sementara itu, hari ini Polda Jateng melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kalinyamatan, Jepara. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di antaranya sejumlah alat kontrasepsi dan HP.(detik/com/net)