JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto (Setnov) atas status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK. Permohonan praperadilan Setnov dinyatakan gugur.
“Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” ujar hakim tunggal Kusno dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (14/12).
Selain itu, hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi yang diajukan pemohon Setnov. Hakim tunggal Kusno memerintahkan untuk melanjutkan proses perkara yang menjerat Setnov.
“Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” ucap hakim.
Sebelumnya diketahui setelah sempat diskors tiga kali, sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setnov kembali digelar Rabu 13 Desember 2017 malam. Majelis melanjutkan persidangan karena berdasarkan rekomendasi Dokter IDI, terdakwa Setnov dinyatakan sehat.
Namun, selama sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Setnov terus menunduk. Selama persidangan jaksa merangkai perbuatan terdakwa Setnov dalam kasus e-KTP.
Menurut jaksa terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Setnov telah menyalahi kewenangannya hingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan mempelajari sikap Setnov di persidangan. Dia menuturkan semua tersangka, termasuk Setnov, berpotensi dihukum maksimal jika tidak kooperatif.
KPK saat menetapkan Setnov sebagai tersangka, menduga bahwa Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK pun menyerahkan vonis hukuman Setnov kepada majelis hakim dengan beragam pertimbangan.
“Hukuman nanti hakim yang jatuhkan. Porsi KPK itu di tuntutan. Ancaman hukuman maksimal itu seumur hidup atau paling lama 20 tahun, paling sedikit empat tahun di Pasal 2. Pasal 3 paling sedikit satu tahun,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/12).
Tersangka korupsi e-KTP, Setnov dipapah petugas saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yanto.
Dalam Pasal 3 dikatakan, setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Sementara dalam Pasal 2 ayat 1 dikatakan, setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau juga pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.(net)