BANDARLAMPUNG � Buka-bukaan mengenai sumber pendanaan sosialisasi Calon Gubernur (Cagub) Lampung mendapat dukungan praktisi hukum Lampung. Tidak hanya sumbangan dari pihak swasta atau pihak ketiga saja yang harus transparan. Namun juga penggunaan dana hibah atau dana yang bersumber dari APBD kabupaten/kota dan APBD provinsi oleh petahana baik itu oleh Ridho Ficardo-Bachtiar Basri (Gubernur-Wakil Gubernur Lampung), Mustafa (Bupati Lampung Tengah), dan Herman HN (Walikota Bandarlampung) dan Mukhlis Basri (Bupati Lampung Barat) juga harus dibuka untuk umum.
�Mustafa dan Herman, Mukhlis ataupun Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri, setiap kegiatan seperti jalan sehat, lomba menggambar dan lain-lain serta untuk sosialisasi di media pun diduga memakai dana APBD Kabupaten Lamteng, APBD Kota Bandarlampung, APBD Lambar dan APBD Provinsi Lampung, coba cek di media-media besar di Lampung, semua bayar pakai APBD. Termasuk kegiatan kepartaian. Padahal ini dilarang dan terindikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara,� terang Praktisi Hukum Lampung, Wiliyus Prayietno, S.H.,M.H., kemarin.
Dikatakan Wiliyus, media-media tersebut menandatangani kontrak kerjasama dengan Pemkab Lamteng, Pemkot Bandarlampung, Pemkab Lambar atau Pemprov Lampung dari angka ratusan juta bahkan bisa mencapai angka miliaran rupiah. Hal ini justru yang harus dikritisi rakyat karena jelas-jelas ini dana hibah yang merupakan uang rakyat dan berasal dari pajak rakyat Lampung.
�Jadi tidak hanya sumbangan pihak ketiga. Saya setuju sumber penggunaan dana oleh cagub Arinal Djunaidi yang diduga dari pihak ketiga dibuka secara transparan. Tapi yang lain juga seperti Herman HN, Mustafa, Mukhlis dan Ridho- Bachtiar, juga harus diungkap. Entah beberapa miliar dana APBD Kabupaten/Kota dan APBD Provinsi yang sudah habis untuk sosialisasi mereka di media-media tersebut,� tanya Wiliyus.
Dan yang memprihatinkan ujar Wiliyus karena diduga ketergantungan dana hibah ini, membuat media-media itu cenderung tidak independen. Hanya berita-berita yang baik dan sifatnya memuji saja yang diekspose dan di blow�up. Sementara berita-berita yang miring, seperti adanya dugaan korupsi izin reklamasi, jual beli jabatan, atau kasus pelecehan seksual terkesan tidak digubris. Padahal kasus-kasus ini ditangani oleh lembaga negara yang kredible. Seperti Kejaksaan, Kepolisian ataupun Komisi III DPR RI.
�Ini yang semestinya menjadi daya kritis kita. Karenanya saya sedang menggagas bersama elemen masyarakat lain mengajukan gugatan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Lampung agar membuka pengalokasian dana hibah buat media-media besar yang ada di Lampung oleh Pemkab, Pemkot atau Pemprov. Biar semuanya jelas. Kalaupun andainya KIP Lampung �masuk angin� kita akan minta KI Pusat membukanya,� tegas Wiliyus.
Mengapa hal ini perlu ? Karena lanjut Wilius, dalam rangka menciptakan pemilihan gubernur (pilgub) Lampung yang jujur dan adil.
�Kalau memang kita ingin pilgub jurdil, sekarang berani tidak media besar yang ada di Lampung membuka sumber dana sosialisasi cagub petahana, terutama bersumber dari dana hibah. Selain itu, kami berharap pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, Kejaksaan, KPU atau Bawaslu serius melihat persoalan ini. Jangan hanya hibah untuk LSM atau kelompok masyarakat yang disorot, tapi untuk media didiamkan,� tantang Wilius lagi. �Usut semuanya, jadi adil,� tambahnya lagi.
Hal senada dikatakan Praktisi Hukum, Ardian Angga, S.H.,M.H. Menurutnya bukan hanya BPK, Kepolisian, Kejaksaan, KPU atau Bawaslu yang harus serius melihat masalah ini. Namun juga lembaga negara atau elemen masyarakat lain. Seperti LSM, Ormas, Perguruan Tinggi, Komisi Informasi, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), serta lainnya. Mereka juga dituntut teliti mencermati penggunaan anggaran oleh cagub petahana.
“Ini sesuai surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI No. B-106/01-15/01/2014. Isinya perihal himbauan tidak menggunakan anggaran program sosialisasi/pulikasi, iklan/promosi dan kampanye di kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi/kelompok,� jelas Ardian Angga.
Surat ini ditujukan kepada para ketua/pimpinan/lembaga tinggi negera. Lalu para menteri kabinet, para ketua komisi dan para kepala lembaga pemerintah non kementerian. Terakhir untuk para gubernur/bupati/walikota. �Surat ini tertanggal 17 Januari 2014, dan hingga kini belum dicabut,� tutup Ardian Angga lagi.(red)