JAKARTA � Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat menilai Andi Arief bukanlah korban dari penyalahgunaan narkoba. Sebab, merujuk pada PP Nomor 25 tahun 2011, yang dinamakan korban adalah pecandu yang melapor.

“Kalau alasan dia dipulangkan karena merujuk kepada PP 25 Tahun 2011, justru melanggar PP itu,” kata Henry Yosodiningrat dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk ‘Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI’, di Media Center DPR, Jumat (8/3/2019).

“Karena di dalam PP itu orang yang direhab adalah seorang pecandu yang melapor. Dia tidak pernah melapor,” sambungnya.

Henry Yosodiningrat menuturkan, Andi Arief adalah makhluk dewasa, makhluk yang berakal, dan makhluk yang bisa memilih.

“Dia bukan korban. Korban itu adalah seorang anak yang belum usia remaja, bisa dipaksa untuk mengonsumsi sabu, narkoba yang lain, sampai ketergantungan. Itu yang namanya korban,” jelasnya.

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) itu juga kecewa dengan dipulangkannya Andi Arief pasca-tertangkap nyabu di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Henry Yosodiningrat menilai hal tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya�pemberantasan�narkoba�di�Indonesia.

“Dengan dikeluarkannya si Andi Arief ini, apa yang dia lakukan kita bisa mengatakan bahwa ‘ayo kita pakai aja deh (narkoba), yang udah pake enggak usah berhentilah, sampe nanti kita ketangkep polisi. Toh kalau ketangkep polisi juga direhab’,” paparnya.

Di sisi lain, Henry Yosodiningrat sangat prihatin dengan peredaran narkoba di Indonesia yang makin hari semakin meluas. Ia melihat ada upaya sistematis untuk menghancurkan Indonesia melalui pembusukan generasi milenial yang memakai barang haram itu.

“Kejahatan ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, dilakukan oleh sebuah sindikat yang dilakukan secara konsepsional dan sistematis, yang melakukan pembusukan terhadap generasi muda,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menyatakan, polisi menemukan barang bukti berupa pipet plastik bekas pengisap sabu, dua unit korek gas modifikasi untuk membakar sabu, dan kertas alumunium foil, Minggu (3/3/2019) lalu. Namun demikian, tak ada barang bukti sabu saat proses penangkapan tersebut.

“Kemudian petugas berkolaborasi dengan Labfor Polri melakukan olah TKP guna menemukan residu narkoba yang tersisa di TKP,” ucap iqbal.

“Urine Saudara AA diperiksa dan ditemukan positif mengandung methamphetamine. AA dibawa ke kantor untuk riksa, dan penyidik menemukan ftakta bahwa tidak ditemukan barbuk narkoba pada Saudara AA,” sambung Iqbal.

Kemudian sehari kemudian, pihak kepolisian melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Wadirtipid Narkoba, Senin (4/3/2019). Hasilnya, diketahui bahwa Andi Arief tak terlibat kejahatan narkoba dan direkomendasikan melakukan assessment medis di Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna, terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan, sehingga direkomendasikan assessment dengan pedoman surat edaran Nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika,” paparnya.

Alhasil, kasus Andi Arief dihentikan.

“Terhadap tersangka pengguna narkotika yang tertangkap tangan menggunakan narkoba, urine positif, sedangkan tidak ada barbuk di tersangka, maka tidak dilakukan penyidikan, namun dilakukan interogasi. Maka terhadap Saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan,” jelas Iqbal.

Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Intansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita mengungkapkan hal yang sama. Rekomendasi rehabilitasi memang diharapkan oleh BNN kepada para pecandu narkoba, termasuk Andi Arief.

“Kami sangat mengapresiasi langkah dari Kepolisian Republik Indonesia ini, bahwa tidak ada barang bukti dan hasil urinenya positif, memang bisa langsung dilakukan assessment,” katanya.

“Karena itulah yang kami harapkan. Dan kami juga mengharapkan tidak saja pada public figure, tetapi terhadap masyarakat secara umum. Sehingga, apa yang bisa kita lakukan untuk mengurangi kepadatan lapas dan rutan itu bisa benar-benar di wujudkan,” tutur Riza.

Hasil assessment Andi Arief menunjukan bahwa ada gejala ketergantungan terhadapnya, sehingga diperlukan proses rehabilitasi secara berkala.

“Mengenai hasil, sudah disampaikan memang dari hasil assessment kami melihat bahwa Saudara AA perlu dilakukan rehabilitasi medis, untuk observasi lebih lanjut atas kemungkinan adanya gejala putus zat,” bebernya.

“Artinya kalau sudah menggunakan, biasa kalau berhenti secara tiba-tiba biasanya ada muncul beberapa gejala-gejala klinis,” sambungnya.

Gejala-gejala ketergantungan, lanjut� Riza, biasanya akan muncul setelah dua sampai tiga hari berhenti menggunakan narkoba.

Andi Arief ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu (3/3/2019) lalu di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat. Saat itu dikamar Andi Arief, didapati juga ada seorang wanita cantik yang merupakan eks mahasiswi.(net)