KEBERADAAN tempat wisata Pulau Tegal Mas, kini�terus berpolemik. Ternyata bukan soal perizinan yang diduga bermasalah. Tapi ada juga beberapa pelanggaran lain yang tengah diselidiki Bareskrim Mabes Polri. Hal ini mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta mendampingi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk menghentikan operasional dermaga Penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas lantaran dilokasi tersebut sedang dalam proses penyelidikan PPNS atas dugaan tindak pidana. Kepastian ini ditegaskan Karokorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo saat meninjau lokasi wisata di Pulau Tegal, Selasa (6/8).

Menurut Prasetijo Utomo, yang juga merupakan Ketua Tim Penyelidik PPNS di Pulau Tegal, pihaknya tengah mendalami indikasi tindak pidana di Pulau Tegal mengenai kerusakan lingkungan. Yakni soal adanya reklamasi. �Kini apa saja yang menjadi dampak yang terjadi atas reklamasi lagi kami selidiki,� tuturnya.

Dipastikannya, berdasarkan pantauan pihaknya, kuat dugaan ada pelanggaran hukum yakni kerusakan lingkungan. �Karenanya kami memasang plang peringatan bahwa pulau ini dalam proses penyelidikan PPNS dalam dugaan tindak pidana,� tegasnya.

Sementara Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., ikut angkat bicara soal adanya langkah KPK, KKP, KLHK, dan ATR menghentikan operasional dermaga Penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas karena sedang dalam proses penyelidikan PPNS atas dugaan tindak pidana. Menurut pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), tindak pidana lingkungan dapat berupa perusakan dan pencemaran lingkungan serta melakukan kegiatan atau usaha tanpa izin lingkungan. Dan lazimnya dalam hal perizinan, seringkali terkait dengan adanya tindak pidana suap dan gratifikasi.

�Kalau tindak pidana lingkungan adalah tindak pidana umum yang lidiknya dilakukan polisi. Tapi kalau suap dan gratifikasi adalah tindak pidana korupsi yang lidiknya dapat dilakukan polisi, jaksa atau KPK,� terangnya.

Disisi lain, soal status kepemilikan Pulau Tegal pun kini juga dalam persoalan. Penasehat Hukum Robinson Pakpahan, S.H., dari kantor Advokat dan Penasehat Hukum Law Firm SAC & Partners, menegaskan jika tanah di Pulau Tegal yang menjadi pusat perhatian KPK, KKP, KLHK, Kementerian ATR, serta Mabes Polri lantaran melanggar hukum itu adalah milik pengusaha Lampung, Babay Chalimi.

�Ini berdasarkan putusan yang sudah inkracht van gewijzde di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Register Perkara Nomor : 15/PDT.G/2002/PN.TK. Kalau soal gugatan Babay Chalimi di PN Tanjungkarang terkait status Pulau Tegal itu dilakukan hanya untuk proses balik nama SHM-SHM. Sedangkan hukum tentang kepemilikannya sudah pasti dan sah milik Babay Chalimi karena bersandar pada putusan inkracht dengan register : 15/PDT.G/2002/PN. TK,� tutupnya.(red)