LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung berhasil membongkar jaringan sindikat narkoba yang ternyata menyeret seorang kepala desa di Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Rabu (31/5/2023) sekira pukul 08.00 WIB,Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya SH, SIK menangkap FN di Jl. Mekar Sari Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat lebih dari 6 kg.
Setelah melakukan penangkapan FN, kemudian dilakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan milik IK (DPO) dan TA yang merupakan seorang Kepada Desa di Kab. Tanggamus.
Sore harinya, pukul 18.30 Wib Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan TA di rumah kontrakan FN. Sedangkan untuk IK (DPO) masih dalam pengejaran.
”Barang bukti yang berhasil diamankan merupakan sebagian dari barang bukti yang telah beredar dan dari hasil interogasi para tersangka mengakui bahwa mereka sudah mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 20 Kg ” ujar Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya SH, SIK.
” Untuk selanjutnya para tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pengembangan kasus sekaligus mengejar tersangka IK (DPO) sehingga dapat terungkap semua jaringan sindikatnya dan dalam waktu dekat kami akan lakukan konferensi pers,” tuturnya.
Ketua DPD Granat Lampung Tony Eka Chandra mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam mengungkap jaringan tersebut.
“Narkoba sudah begitu memprihatinkan . Bahkan merambah hingga perkampungan. Kita support polisi dalam pemberantasan narkoba,” katanya. (red)