BANDAR LAMPUNG � Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung resmi memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mulai Jumat (1/4).
Tilang diberikan pada kendaraan yang melanggar aturan. Seperti batas kecepatan maksimal atau kelebihan muatan
Direktur Lantas Polda Lampung, Kombes Romdhon Natakusuma, mengatakan pemberlakuan ETLE itu dimulai dari sosialisasi ke masyarakat yang telah dilakukan, hingga hari ini mulai berlaku penegakan hukum.
“Ini untuk mengurangi terjadinya lakalantas di JTTS. Apabila tertangkap ETLE kami layangkan surat penilangan ke alamat yang sesuai dengan nopol kendaraan hingga diberi batas waktu untuk membayar tilang,” katanya.
Romdhon menambahkan, jika dari waktu yang ditentukan pelanggar tidak membayar, maka otomatis akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak sampai yang bersangkutan membayar denda terlebih dahulu.
Ia melanjutkan, sistem tilang dari ETLE itu akan belaku selama 24 Jam. Dimana titik kamera ETLE dirahasiakan sehingga pengendara tidak tahu tempat ETLE yang terpasang.
“Kalau mereka tahu titiknya nanti hanya di tempat ada kamera ETLE saja pelan-pelan. Pokoknya ada dua ETLE secara berhadapan di JTTS,” katanya. (tbc)