BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menyita 64 Kg Sabu dari lima kasus yang berhasil diungkap direktorat narkoba.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, 6 tersangka tersebut diungkap dari 5 kasus. Penengkapan dimulai pada Minggu (26/3/2023), tersangka MH diringkus di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lamsel dengan barang bukti 7 Kg sabu.

“7 Kg sabu itu dibungkus disimpan di dalam tas dan ditaruh di bawah kursi bus yang ditumpangi tersangka. Sabu itu dibawa dari Medan untuk diantar ke Jawa Timur,” kata Kapolda, dalam konferensi pers, Kamis (13/4/2023).

Dua hari berselang, Rabu (29/3), polisi meringkus FR di parkiran Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung dengan barang bukti 21 Kg sabu.

“21 Kg sabu itu disimpan tersangka dalam 2 buah koper dan akan dikirim ke Pulau Jawa,” ungkapnya.

Kemudian, Selasa (4/4) tersangka CP diringkus di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lamsel dengan barang bukti 30 Kg sabu.

Kapolda mengatakan, sabu itu disamarkan dengan cara dimasukkan ke dalam dua buah AC portabel. Masing-masing AC berisi 15 bungkus sabu. �Narkotika itu dibawa dari Palembang dan hendak dikirim ke Jakarta,” imbuhnya.

Kemudian Minggu (9/4/2023), polisi menciduk AP dan SB di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lamsel dengan barang bukti 2 Kg sabu.

“Barang bukti itu dibawa menggunakan mobil Inova warna abu-abu. Dari keterangan kedua tersangka, BB itu didapat dari RY,” ucapnya.

Kemudian, Senin (10/4/2023) tersangka RY diringkus dengan barang bukti 4 Kg sabu yang hendak diantar ke Bekasi, Jawa Barat. (kpt)