BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis 27 Juni 2024 mulai menyidangkan kasus perjokian CPNS Kejaksaaan. Ada 6 terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut, yang terbagi dalam beberapa berkas terpisah.

Pertama terdakwa atas nama Cyrilla Zabrina Putri Arzano alias ABIN Binti Defri Arzano dengan nomor perkara 510/Pid.Sus/2024/PN Tjk.

Kedua terdakwa atas nama Ratna Devinta Salsabila Binti M. Taufiqullah dengan nomor perkara 511/Pid.Sus/2024/PN Tjk.

Ketiga Terdakwa Indra Gunawan, ST Bin Nur Syahrianto (Alm) dengan nomor perkara 512/Pid.Sus/2024/PN Tjk.

Keempat terdakwa Kamilian Yussi Permata Bin Yusman dengan nomor perkara 513/Pid.Sus/2024/PN Tjk

Dan kelima terdakwa Amantri Subarkah alias BO Bin Sarjono dan terdakwa Muhammad Reza Akbar Bin Sandra Putra dengan nomor perkara 514/Pid.Sus/2024/PN Tjk

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yani Mayasari, S.H., M.H., menjerat terdakwa dengan beberapa dakwaan.

Antara lain dakwaan kesatu melanggar Pasal 35 jo pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua melanggar pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Dan dakwaan ketiga melanggar  pasal 263 Ayat (2)  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam dakwaannya sebagaimana dilansir dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, JPU menguraikan jika para terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Oktober tahun 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Apartemen GRAND SETIA BUDI Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kelas I Bandung, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan PN Tanjung Karang sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka PN Tanjung Karang berwenang untuk mengadili perkara ini: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal antara bulan Mei atau Juni tahun 2023, terdakwa KAMILIAN YUSSI PERMATA Bin YUSMAN mendatangi terdakwa INDRA GUNAWAN, ST Bin NUR SYAHRIANTO (alm) yang sedang menjalani hukuman pidana di LP Raja Basa dengan tujuan bekerjasama untuk memasukan orang yang mau jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian KAMILIAN YUSSI PERMATA memberikan nomor HP nya kepada INDRA GUNAWAN, ST.

Selanjutnya pada bulan Juni 2023, terdakwa AMANTRI SUBARKAH dan MUHAMMAD REZA AKBAR dan saksi AGUS SUDRAJAT, menjenguk INDRA GUNAWAN, ST yang sedang menjalani hukuman di Lapas Raja Basa. Kemudian INDRA GUNAWAN, ST memerintahkan AMANTRI SUBARKAH dan MUHAMMAD REZA AKBAR, dan saksi AGUS SUDRAJAT untuk pergi ke Bandung menemui orang yang disebut BROKER yaitu saksi KAMILIAN YUSSI PERMATA guna membantu peserta ujian masuk Fakultas Kedokteran IPB di Bogor dan memberikan nomor telephone saksi KAMILIAN YUSSI PERMATA,

Keesokan harinya AMANTRI SUBARKAH dan MUHAMMAD REZA AKBAR, dan saksi AGUS SUDRAJAT pergi ke Bandung menemui KAMILIAN YUSSI PERMATA untuk dicarikan JOKI untuk mengikuti tes Fakultas Kedokteran IPB Bogor, Kemudian setelah tejadi pertemuan tersebut saksi KAMILIAN YUSSI PERMATA mengajak teman-temannya dari ITB menjadi joki mengerjakan  soal tes masuk Fakultas Kedokteran IPB Bogor dan berhasil mengerjakan soal ujian masuk Fakultas Kedokteran IPB Bogor tersebut sehingga orang-orang yang di jokikan diterima di Fakultas Kedokteran IPB.

Selanjutnya sekira akhir bulan Agustus 2023, INDRA GUNAWAN, ST yang telah bebas dari Hukuman di Lapas Raja Basa menghubungi AMANTRI SUBARKAH untuk mencari orang yang ingin masuk menjadi PNS. Salah satunya yaitu saksi HABIB HENDRIANSYAH S.IP yang menginginkan anaknya yang bernama saksi NAYLA ZIFFA DELILA  mau masuk menjadi PNS dan sanggup membayar uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) bila keterima masuk PNS kejaksaan.

Selanjutnya pada tanggal 04 September 2023 saksi HABIB HENDRIANSYAH S.IP telah menyerahkan uang sebagai DP sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening terdakwa MUHAMMAD REZA AKBAR. Kemudian atas perintah INDRA GUNAWAN, uang DP tersebut ditrasfer lagi ke rekening AMANTRI SUBARKAH sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk operasional yaitu  memberikan bimbingan belajar (BIMBEL) terhadap orang-orang yang akan dibantu masuk PNS, dan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening saksi AGUS SUDRAJAT. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) tetap di rekening MUHAMMAD REZA AKBAR.

Dalam perekrutan calon PNS saksi INDRA GUNAWAN memasang tarif sebesar Rp.200.000.000,- sampai dengan Rp.300.000.000,- per peserta. Peserta yang sudah menyetorkan uang adalah :

  1. Saksi NAYLA ZIFFA DELILA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui saksi HABIB HENDRIANSYAH ke rekening terdakwa II MUHAMMAD REZA AKBAR;
  2. Saksi ANGGUN MITESA sebesar Rp.30.000.000,- melalui saksi RADEN SUNARYANTI yang diserahkan langsung kepada saksi INDRA GUNAWAN;
  3. Saksi SHINTA JULIA RAKHELLITA sebesar Rp.250.000.000,-  melalui saksi WIDIATMOKO yang diterima oleh Terdakwa I AMANTRI SUBARKAH ;
  4. Sedangkan saksi DINA belum menyerahkan uang.

Bahwa uang yang didapat dari para peserta calon PNS tersebut, selanjutnya dipergunakan untuk:

  • Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) digunakan INDRA GUNAWAN untuk membuat KTP palsu para peserta;
  • Sebesar Rp.220.000.000,- (dua ratus dua puluh puluh juta rupiah) diminta INDRA GUNAWAN;
  • Sedangkan sisanya digunakan oleh INDRA GUNAWAN, AMANTRI SUBARKAH, dan MUHAMMAD REZA AKBAR untuk biaya operasional dan berlibur ke Kalimantan Timur selama 4 (empat) Hari.

Selanjutnya INDRA GUNAWAN, ST menghubungi AMANTRI SUBARKAH yang berada di Lampung untuk berangkat ke Bandung dengan membawa koper yang berisikan berkas -berkas atau dokumen para peserta yang akan didaftarkan ke akun seleksi CASN Kejaksaan RI tahun 2023. Kemudian Terdakwa I AMANTRI SUBARKAH mengajak terdakwa II MUHAMMAD REZA AKBAR dan saksi REHAN WIJAYA untuk pergi ke Bandung menuju Apartemen Setia Budi. Dimana di Apartemen tersebut sudah ada INDRA GUNAWAN, ST dan KAMILIAN YUSSI PERMATA.

Kemudian pada tanggal 03 Oktober 2023, KAMILIAN YUSSI PERMATA menghubungi saksi ANNEL RASHKA PERDANA dan RATNA DEVINTA SALSABILA serta CYRILLA ZABRINA PUTRI ARZANO alias ABIN untuk datang ke Apartemen Grand Setia Budi Bandung, dengan tujuan untuk melakukan pendaftaran di Link BKN. 

Dan sekira pukul 19.00 wib saksi ANNEL RASHKA PERDANA dan RATNA DEVINTA SALSABILA tiba di Apartemen Grand Setia Budi Bandung. Kemudian di Apartemen tersebut RATNA DEVINTA SALSABILA diberi arahan oleh INDRA GUNAWAN, ST dan KAMILIAN YUSSI PERMATA dengan memberikan data-data atau dokumen asli milik orang yang akan dijokikan, yaitu saksi NAYLA ZIFFA DELILA dan saksi DINA MARDIANA .

Bahwa selanjutnya atas perintah INDRA GUNAWAN, RATNA DEVINTA SALSABILA mendaftar di website BKN https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login  atas nama 2 orang peserta yaitu saksi NAYLA ZIFFA DELILA dan saksi DINA MARDIANA  dengan cara : membuat akun sesuai dengan format yang tersedia di pendaftaran online Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 BKN yakni setelah masuk ke dalam link tersebut maka pada pojok kanan paling atas ada tulisan buat akun. Lalu RATNA DEVINTA SALSABILA mengklik buat akun lalu muncul format untuk memasukkan identitas dari Saksi NAYLA ZIFFA DELILA dan saksi DINA MARDIANA kemudian juga memasukkan identitas dan memasukkan data-data lainnya yang memang sudah disiapkan oleh KAMILIAN YUSSI PERMATA, yang disimpan didalam 1 (satu) koper yang berisikan berkas-berkas asli.

Bahwa RATNA DEVINTA SALSABILA pada saat melakukan pendaftaran tersebut menggunakan data-data yang asli milik saksi NAYLA ZIFFA DELILA dan saksi DINA MARDIANA yang akan di jokikan yaitu berupa ;  

  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah Asli
  • Nomor handphone aktif (nomor saksi NAYLA ZIFFA DELILA dan saksi DINA MARDIANA )
  • Email aktif (pribadi) (email saksi NAYLA ZIFFA DELILA dan saksi DINA MARDIANA )

Bahwa setelah di isi semua, dilanjutkan untuk mengisi Form berikutnya yaitu mengisi alamat lengkap sesuai dengan KTP dan dilanjutkan dengan poto tampak wajah disertakan KTP, form selanjutnya mengupload berkas yang sudah di scan dalam bentuk PDF antara lain :

  • Ijazah
  • Surat keterangan lulus
  • SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian)
  • Transkrip nilai
  • kartu keluarga
  • KTP
  • Akte Kelahiran
  • SKCK
  • Surat komitmen
  • Surat motivasi

Bahwa untuk mengisi/mengupload foto diri peserta Test CPNS maka RATNA DEVINTA SALSABILA melakukan photo wajah dirinya sendiri dengan menggunakan camera yang ada di Laptop miliknya yakni laptop Merk ASUS ZEPHYRUS M15 warna biru dongker, yang terhubung secara online kedalam sistem pendaftaran Online BKN, sehingga wajah RATNA DEVINTA SALSABILA lah yang muncul di akun Test CPNS Kejaksaan. Dengan demikian wajah saksi NAYLA ZIFFA DELILA dan saksi DINA MARDIANA sebagai peserta yang dijokikan oleh RATNA DEVINTA SALSABILA telah berubah menjadi photo wajah RATNA DEVINTA SALSABILA.

Selanjutnya INDRA GUNAWAN mengupload data-data yang di minta oleh sistem. Kemudian muncul KARTU INFORMASI AKUN SISTEM SELEKSI CALON ASN 2023 dan KARTU PENDAFTARAN SISTEM SELEKSI CALON ASN dalam bentuk PDF atas nama peserta NAYLA ZIFFA DELILA dan DINA MARDIANA. Kemudian KARTU INFORMASI AKUN SISTEM SELEKSI CALON ASN 2023 dan KARTU PENDAFTARAN SISTEM SELEKSI CALON ASN tersebut dikirim RATNA DEVINTA SALSABILA melalui pesan Whatsapp kepada KAMILIAN YUSSI PERMATA.

Selanjutnya pada tanggal 03 Oktober 2023 sekira jam 22.00 wib CYRILLA ZABRINA PUTRI ARZANO alias ABIN di Apartemen Grand Setia Budi kota Bandung, kemudian di apartemen tersebut CYRILLA ZABRINA PUTRI ARZANO alias ABIN diberi arahan oleh KAMILIAN YUSSI PERMATA untuk melakukan pendaftaran peserta atas nama saksi ANGGUN MITESA dan saksi SHINTA JULIA RAKHELLITA pada Link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login  Kemudian CYRILLA ZABRINA PUTRI ARZANO membuka link tersebut. Lalu KAMILIAN YUSSI PERMATA memerintahkan untuk melakukan pembuatan akun dan membuka google drive dengan email [email protected] dengan password Arwana321, kemudian CYRILLA ZABRINA PUTRI ARZANO  memasukkan identitas yang akan di daftarkan yaitu identitas dari saksi ANGGUN MITESA dan saksi SHINTA JULIA RAKHELLITA.

Bahwa CYRILLA ZABRINA PUTRI ARZANO pada saat melakukan pendaftaran tersebut menggunakan data-data yang asli milik saksi ANGGUN MITESA dan saksi SHINTA JULIA RAKHELLITA yang akan di jokikan yaitu berupa ; 

  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah Asli
  • Nomor handphone aktif (nomor saksi ANGGUN MITESA dan saksi SHINTA JULIA RAKHELLITA)
  • Email aktif (pribadi) (email saksi saksi ANGGUN MITESA dan saksi SHINTA JULIA RAKHELLITA)

Bahwa setelah di isi semua lanjut untuk ke Form selanjutnya yaitu mengisi alamat lengkap sesuai dengan KTP dan dilanjutkan dengan poto tampak wajah CYRILLA ZABRINA PUTRI ARZANO disertakan KTP, form selanjutnya mengupload berkas yang sudah di scane dalam bentuk PDF dan yang melakukan upload adalah KAMILIAN YUSSI PERMATA  :

  • Ijazah
  • Surat keterangan lulus
  • SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian)
  • Transkrip nilai
  • kartu keluarga
  • KTP
  • Akte Kelahiran
  • SKCK
  • Surat komitmen
  • Surat motivasi

Bahwa untuk mengisi/menguploud foto diri peserta Test CPNS maka CYRILLA ZABRINA PUTRI ARZANO melakukan photo wajah dirinya sendiri dengan menggunakan camera yang ada di Laptop yang disiapkan oleh KAMILIAN YUSSI PERMATA, yang terhubung secara online kedalam sistem pendaftaran Online BKN, sehingga wajah CYRILLA ZABRINA PUTRI ARZANO lah yang muncul di akun Test CPNS Kejaksaan.

Dengan demikian wajah saksi ANGGUN MITESA dan saksi SHINTA JULIA RAKHELLITA sebagai peserta yang dijokikan oleh CYRILLA ZABRINA PUTRI ARZANO telah berubah menjadi photo wajah saksi CYRILLA ZABRINA PUTRI ARZANO.

Bahwa selanjutnya INDRA GUNAWAN mengupload data-data yang di minta oleh sistem  kemudian muncul KARTU INFORMASI AKUN SISTEM SELEKSI CALON ASN 2023 dan KARTU PENDAFTARAN SISTEM SELEKSI CALON ASN dalam bentuk PDF atas nama peserta ANGGUN MITESA dan SHINTA JULIA RAKHELLITA. Kemudian KARTU INFORMASI AKUN SISTEM SELEKSI CALON ASN 2023 dan KARTU PENDAFTARAN SISTEM SELEKSI CALON ASN tersebut dikirim kepada CYRILLA ZABRINA PUTRI ARZANO melalui pesan Whatsapp dari KAMILIAN YUSSI PERMATA.

Bahwa INDRA GUNAWAN, ST bersama-sama dengan AMANTRI SUBARKAH alias BO, KAMILIAN YUSSI PERMATA, MUHAMMAD REZA AKBAR, RATNA DEVINTA SALSABILA, CYRILLA ZABRINA PUTRI ARZANO alias ABIN selain melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan terhadap data-data, informasi, dokumen elektronik An. Saksi ANGGUN MITESA, saksi SHINTA JULIA RAKHELLITA, saksi NAYLA ZIFFA DELILA dan saksi DINA MARDIANA  untuk keperluan mengikuti test CPNS Kejaksaan di website BKN https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, yang seolah-olah Otentik/Asli.

Bahwa selanjutnya setelah berhasil mendaftaran pada akun SSCASN kemudian KAMILIAN YUSSI PERMATA memerintahkan RATNA DEVINTA SALSABILA dan CYRILLA ZABRINA PUTRI ARZANO untuk belajar dan melakukan simulasi ujian di berbagai situs yang ada di google

Bahwa pada tanggal 08 November 2023 RATNA DEVINTA SALSABILA dan saksi CYRILLA ZABRINA PUTRI ARZANO diberitahukan oleh KAMILIAN YUSSI PERMATA untuk mengikuti test di Lampung tanggal 10 November 2023 dan RATNA DEVINTA SALSABILA dan CYRILLA ZABRINA PUTRI ARZANO dikirimi file PDF oleh KAMILIAN YUSSI PERMATA dan setelah dibuka isinya: KARTU PESERTA UJIAN SELEKSI CASN 2023 di Lampung untuk CPNS Kejaksaan Agung.

Bahwa pada hari Kamis malam tanggal 09 November 2023 KAMILIAN YUSSI PERMATA mengirimkan bukti tiket Damri Bandung-Lampung kepada RATNA DEVINTA SALSABILA, Saksi ANNEL RASHKA PERDANA, dan CYRILLA ZABRINA. Dan pada hari Jumat tanggal 10 November 2023  pukul 04.00 wib, tiba di Lampung dan kemudian berhenti di dekat Mall MBK kedaton dengan berjalan kaki langsung menuju Hotel 5Lima Resident setelah sampai langsung beristirahat kemudian sekira pukul 11.00 Wib, RATNA DEVINTA SALSABILA dan CYRILLA ZABRINA didatangi oleh KAMILIAN YUSSI PERMATA dan diberikan KARTU PESERTA UJIAN SELEKSI CASN 2023 untuk menjadi JOKI dalam penerimaan CPNS Kejaksaan RI, dan KAMILIAN YUSSI PERMATA juga menyuruh untuk mengingat atau menghapal identitas dari orang yang di jokikan.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 13.30 Wib RATNA DEVINTA SALSABILA dan CYRILLA ZABRINA berangkat menuju Gedung Graha Achava Join Jl. Pramuka No. 27 Gang Bukit Alam Permai Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung diantar oleh KAMILIAN YUSSI PERMATA dengan menggunakan mobil sedan warna abu-abu. Dimana pada saat itu RATNA DEVINTA SALSABILA membawa KTP Palsu atas nama NAYLA ZIFFA DELILA dan KARTU PESERTA UJIAN SELEKSI CASN atas nama dan foto peserta NAYLA ZIFFA DELILA yang akan di jokikan untuk mengikuti test Ujian Seleksi CASN.

Sedangkan CYRILLA ZABRINA membawa KTP Palsu atas nama ANGGUN MITESA dan KARTU PESERTA UJIAN SELEKSI CASN atas nama dan foto peserta ANGGUN MITESA yang akan di jokikan untuk mengikuti test Ujian Seleksi CASN .

Setelah sampai di gedung tersebut RATNA DEVINTA SALSABILA dan CYRILLA ZABRINA melakukan verifikasi berkas secara offline, dan ditanya – tanya biodata pribadi serta tanda tangan. Setelah itu dilakukan verifikasi muka dengan menggunakan camera yang ada didepan komputer. Namun pada saat itu RATNA DEVINTA SALSABILA dan saksi CYRILLA ZABRINA di beritahukan oleh panitia bahwa muka RATNA DEVINTA SALSABILA dan saksi CYRILLA ZABRINA tidak cocok dengan data yang ada di BKN.

Kemudian RATNA DEVINTA SALSABILA dan CYRILLA ZABRINA di perintahkan untuk memisahkan diri dari antrian verifikasi data dan selanjutnya RATNA DEVINTA SALSABILA dan CYRILLA ZABRINA di berikan pertanyaan untuk mengkonfirmasikan data diri yang tidak bisa dijawab dengan benar. Sehingga RATNA DEVINTA SALSABILA dan saksi CYRILLA ZABRINA menghubungi KAMILIAN YUSSI PERMATA tentang kendala tersebut melalui pesan whatsapp. Lalu KAMILIAN YUSSI PERMATA memerintahkan RATNA DEVINTA SALSABILA dan CYRILLA ZABRINA pergi dari tempat tersebut.

Tidak lama kemudian RATNA DEVINTA SALSABILA dan CYRILLA ZABRINA  dijemput oleh KAMILIAN YUSSI PERMATA dan dibawa ke hotel.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 CYRILLA ZABRINA kembali diperintahkan oleh INDRA GUNAWAN dan KAMILIAN YUSSI PERMATA untuk mengikuti tes CPNS di Gedung Graha Achava Join Jl. Pramuka No. 27 Gang Bukit Alam Permai Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung menjadi joki dari peserta atas nama SHINTA JULIA RAKHELLITA. Kemudian pada hari minggu tanggal 12 November 2023 pukul 13.30 wib, CYRILLA ZABRINA berangkat menuju lokasi tes tersebut dengan membawa KTP Palsu atas nama SHINTA JULIA RAKHELLITA dan KARTU PESERTA UJIAN SELEKSI CASN atas nama SHINTA JULIA RAKHELLITA peserta yang akan di jokikan untuk mengikuti test Ujian Seleksi CASN. Sesampainya di lokasi tes CYRILLA ZABRINA melakukan verifikasi muka dan lolos pemeriksaan administrasi setelah itu pada pukul 16.00 wib langsung mengerjakan soal tes CPNS sampai dengan selesai dan akhirnya mendapatkan nilai 415. Kemudian CYRILLA ZABRINA menghubungi KAMILIAN YUSSI PERMATA untuk menjemput dilokasi tes.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 malam hari nya INDRA GUNAWAN, S.T datang ke kamar RATNA DEVINTA SALSABILA dan memerintahkan RATNA DEVINTA SALSABILA untuk menjadi joki atas nama DINA MARDIANA. Kemudian datang saksi KAMILIAN YUSSI PERMATA menyerahkan KARTU PESERTA UJIAN SELEKSI CASN 2023 atas nama DINA MARDIANA .

Bahwa pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 14.00 wib RATNA DEVINTA SALSABILA dengan membawa KTP Palsu atas nama DINA MARDIANA dan KARTU PESERTA UJIAN SELEKSI CASN atas nama dan foto peserta DINA MARDIANA yang akan di jokikan untuk mengikuti test Ujian Seleksi CASN. Setelah sampai dilokasi tes, dilakukan verifikasi berkas dan data diri setelah selesai dilakukan verifikasi wajah dengan menggunakan camera yang ada di komputer, namun data RATNA DEVINTA SALSABILA tidak cocok, lalu saksi RATNA DEVINTA SALSABILA dipisahkan dari antrian oleh panitia.

Kemudian RATNA DEVINTA SALSABILA memberitahukan hal tersebut kepada KAMILIAN YUSSI PERMATA tentang masalah tersebut dan KAMILIAN YUSSI PERMATA menyuruh RATNA DEVINTA SALSABILA untuk kabur. Namun saksi RATNA DEVINTA SALSABILA berhasil diamankan pihak Panitia dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan KEJAKSAAN RI merasa dirugikan dikarenakan tidak mendapatkan pegawai yang memenuhi standar dan pendaftar lain juga merasa dirugikan dengan adanya kecurangan ini serta mengganggu proses seleksi penerimaan CPNS di Kejaksaan RI, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi penerimaan CPNS di Kejaksaan RI.(red/net)