BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka menindaklanjuti proses penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap perkara dugaan korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, penyidik menerbitkan surat pemanggilan sejumlah saksi.

Mereka adalah DS selaku Direktur CVRN, BS selaku pengelola LPSE, AF selaku Direktur CVMJP, kemudian AI, LS, dan N selaku Tim Pokja.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H menerangkan bahwa saksi tersebut diminta untuk hadir pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024 dalam rangka pemeriksaan, permintaan data dan tindakan lainnya yang dianggap perlu.

“Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.153.200.000,” ujarnya.

Ricky menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

Indikasi potensi kerugian keuangan negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp925.713.448,90.

“Tiidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” pungkasnya.

(Iman/Rilis)