BANDAR LAMPUNG- Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya akhirnya dinyatakan bebas setelah beberapa tahun mendekam di Lapas Kelas 1 A Bandar Lampung, Selasa (17/8).

“Alhamdulillah saya bebas, perjalanan hidup ini kehendak Allah,” ujar pria yang karib disapa Kanjeng ini.

Usai keluar dari Bui, Kanjeng mengaku belum memikirkan aktivitas usai bebas. Namun, ia mengaku menolak untuk terjun kembali ke dunia politik. Ia hanya ingin menghabiskan waktu, bersama sanak keluarga.

“Wis tuwek (sudah tua),” paparnya.

Sementara Kepala LP Kelas IA Bandar Lampung Maizar, mengatakan Andy Achmad dinyatakan bebas usai mendapatkan pembebeasan bersyarat (PB).

“Sudah bayar denda Rp500 juta ke Kejaksaan, terus administrasinya kita terima,” paparnya.

Jika tidak mendapatkan PB, Kanjeng harusnya bisa bebas pada Februari 2022.

“Karena denda dibayar. Jadi subsider enam bulannya hilang,” katanya.

Andy Achmad divonis Mahkamah Agung dengna pidana penjara 12 tahun, membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan, dan membayar uang pengganti Rp20,5 miliar.

Diketahui, Andy merupakan terpidana korupsi APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng tahun 2008. Perkara ini bermula saat ia memindahkan kas daerah sebanyak Rp28 miliar dari Bank Lampung ke Bank Tripanca milik Sugiarto Wijarho alias Alay. Padahal, kas daerah tidak diperkenankan dialihkan ke bank milik swasta.

Andi Achmad ditetapkan sebagai tersangka pada 2010. Ia sempat melarikan diri beberapa pekan di tahun 2011 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun akhirnya ia menyerahkan dirinya di rumahnya, di Jalan Ridwan Rais, Kedamaian.

Ia sempat divonis bebas oleh Hakim Andreas Suharto pada 19 Oktober 2011 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang. Padahal, Andy dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis tersebut membuat JPU mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung (MA) pun menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan membatalkan putusan PN Tanjungkarang pada 9 Mei 2012.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan,” .

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp20.500.000.000.

Andy sempat mengajukan permonan Peninjauan Kembali (PK) pada 2019, namun ditolak. (lpc)