PESAWARAN – Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan memutuskan bahwa Hi. Syamsu Rizal, S.E., M.M., selaku penggugat pada perkara sengketa tanah di Dusun Sari Ringgung, Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, adalah pemilik sah dari bidang-bidang lokasi yang bersengketa. Yaitu, tempat wisata Pantai Sari Ringgung. Putusan dibacakan majelis hakim, pada sidang perdata,�Kamis 4 Maret 2021.

Adapun beberapa bidang tanah yang bersengketa, yang tertuang dalam perkara perdata register No�10/PDT.G/2020/PN.GDT�tanggal 4 Maret, yang dinyatakan sah milik Syamsu Rizal, yaitu tanah seluas 1.279m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00627 Juncto dan surat ukur nomor 00279/Sidodadi/2016 tanggal 19 April 2016; tanah seluas 5.825m2 berdasarkan SHM nomor 00626 Juncto, dan surat ukur nomor 00299/Sidodadi/2016 tanggal 25 April 2016, dan tanah seluas 13 Ha berupa rawa hutan bakau yang diperoleh sejak tahun 1962 berdasarkan surat jual beli tanggal 6 Juni 1962.

Lantas apa sikap penggugat H. Syamsu Rizal atas putusan PN Gedong Tataan ini ? � Alhamdulillah sudah keputusan. Berkat doa dari sahabat-sahabatku dan keluargaku semua,� ujar Syamsu Rizal dalam pesannya.

Sebelumnya diketahui, bahwa sengketa tanah ini berakibat kepada ratusan pedagang yang biasa berdagang di Pantai Sari Ringgung kehilangan mata pencaharian, lantaran akses jalan menuju pantai wisata tersebut ditutup. Para pedagang pun melakukan demo pada bulan Juli 2020, hingga akhirnya berujung kepada tindakan saling lapor oleh kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim memiliki lahan tersebut. (red/net)