JAKARTA – �Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku sedih soal gaji para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di atas Rp 100 juta. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyebut tersebut sangat memalukan.
“Sedih dengar Keppres ini. Memalukan. Saat negara sedang defisit dan hutang menumpuk kita malah menggaji yang di luar batas kemampuan,” kata Mardani, Minggu (27/5/2018).
“Malaysia malah mengurangi gaji para Menterinya kita malah menetapkan seenaknya. Kian jelas pemerintah tidak punya hati bagi rakyatnya. Jika terus seperti ini maka #2019GantiPresiden,” sambung Mardani, dilansir laman Detikcom.
Gaji para pejabat BPIP ini juga dibandingkan gaji Presiden Joko Widodo masih jauh di atasnya. Presiden menerima penghasilan sebesar Rp 62.740.030, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Penghasilan itu didapat dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, Rp 30.240.000 + 32.500.000, sebesar Rp 62.740.030.
Sedangkan Wakil Presiden JK setiap bulan mendapat Rp 42.160.000 dari gaji pokok plus tunjangan, Rp 20.160.000 + 22.000.000.
Gaji yang diterima Jokowi dan JK diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara Ketua dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri akan bergaji lebih dari Rp112 juta per bulan. Artinya dalam setahun, Megawati akan menerima gaji sekitar Rp1.350.576.000.
Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
– Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
– Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
– Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
– Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
– Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
– Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000�(net)