BANDAR LAMPUNG – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Ahmad Novriwan menyesalkan adanya pihak-pihak yang masih diduga menghalangi kerja wartawan saat meliput pembangunan di RSUD Abdoel Moeloek
“Sesuai Pasal 18, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana,” tandas Anov, panggilan Ahmad Novriwan, Sabtu malam (17/9/2022).
Ia juga meminta pihak terkait proyek
pembangunan Gedung Perawatan Terpadu RSUDAM untuk menjelaskan dugaan cara-cara premanisme menghadapi wartawan.
“Apalagi wartawannya sudah mengantongi izin dari pihak RSUDAM,” katanya.
Jika memang hal itu terjadi, adanya wartawan yang dicegat beberapa orang yang mengaku keamanan hal itu melanggar hak publik yang ingin tahu perkembangan pembangunan RSUDAM.
Diketahui, pembangunan gedung perawatan terpadu RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) sebelumnya sempat menuai polemik karena struktur bangunan yang diduga bermasalah.
Saat wartawan akan mencari kelanjutan berita, beberapa orang yang mengaku keamanan namun bergaya preman menghalangi penggiat LSM dan jurnalis untuk memantau di lapangan.
Padahal, kata Dewan Direktur LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Ashari Hermansyah, dia dan beberapa jurnalis telah mengantongi surat izin dari pihak RSUAD untuk melakukan pemantauan pembangunannya.
“Kamu tidak boleh masuk ke lokasi proyek!” ujar Ashari Hermansyah dilandit Poskota Lampung, Jumat (16/9/2022), mengutip salah seorang dari mereka tanpa memberitahukan alasannya dan pasang wajah tak ramah.
Pejabat Pembuat Komitmen M. Hasan mempersilahkan siapa saja untuk melihat pekerjaan. Bahkan, katanya, jika ada oknum yang sengaja menghalangi tugas jurnalistik akan dicari tahu. “Kami akan cari tahu siapa orang dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, Senin (12/9/2022) Direktur RSUDAM Lukman Pura mempersilakan untuk survey pekerjaan, asal asa surat resmi. Sudah dipenuhi, di lapangannya, lain lagi.
“Kami minta semua pihak transparan terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung, jangan terkesan menutup-nutupi, apalagi ini pakai uang rakyat,” tandas Azhari Hermansyah.
Pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu RSUDAM senilai Rp31.049.566.223,08 dilaksanakan oleh PT. Satria Karya Tinata. Kegiatannya berupa Revitalisasi Gedung Mahan Munyai Rp6.805.377.434 dengan pelaksana PT. Anabae Karya.
Lainnya, Revitalisasi Gedung Auditorium Pendidikan dan
Pengembangan Fasilitas Urinefro Rp1.483.842.063 dengan pelaksana CV. Putri Kembar Sejahtera, dan Revitalisasi Gedung Instalasi Rawat Jalan Rp3.447.315.900 dengan pelaksana CV. Darma Multi Guna.
Adanya aksi penghalangan yang diduga preman, Ashari meminta kepada pihak rumah sakit transparan terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung, jangan terkesan menutup-nutupi, apalagi ini uang rakyat, tegasnya.(pkt)