BANDARLAMPUNG – Kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Ir. Febrizal Levi Sukmana, S.T., M.T., M.M., sudah bergulir di polisi. Terbukti dengan adanya dua Laporan Polisi (LP) yang disampaikan ke Polresta Bandarlampung.

Pertama oleh manajemen Mediaonline Hariankandidat.co.id yang diwakili oleh Hengky Irawan, S.P., S.H., M.H., C.Med., Kamis, 30 April 2026 lalu. Hal ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung. Surat ini ditandatangani Ipda Irawan Setiabudhy, S.H. Dalam laporan itu, Febrizal Levi Sukmana diadukan terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 UU I/2023.

Lalu laporan kedua disampaikan wartawan Wildan Hanafi. Dalam laporan ini, Wildan didampingi Kuasa Hukumnya dari Kantor MY Law Office yang terdiri dari Muhamad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Erlangga Rekayasa, S.H., M.H., Robby Malaheksa, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Ahmad Chandrika Jaya Kusuma, S.H.

Menariknya dari alat bukti yang disampaikan dalam perkara ini, berupa rekaman suara, ada beberapa nama yang disebut oleh Kadis PSDA Lampung Febrizal Levi Sukmana.

Pertama ada nama Septa.

“Gua gebuk bener Wildan, Cari, gua suruh cari malam ini Wildan – Wildan itu, yang wartawannya ya, gua cari bener, wartawan siapa itu Kandidat ?

Nanti gua Suruh Septa, gua suruh gerakin orang orang gua malam ini,” bunyi rekaman yang diduga suara Febrizal Levi Sukmana.

Lalu ada juga nama Miko Periyando yang turut disebut Febrizal Levi Sukmana

“Gua ini ngomongnya sama Miko, Miko Periyando. Tanya sama Miko Periyando. Kamuorang kalo mo cari gua itu, gua ini duduknya, gua ini ngobrolnya sama Miko Periyando. Kalo ga percaya tanya Miko. Lo tau kan, Mico kan. Kalo ga tau Miko juga, gua disana itu abis ngomong sama Mico,” bunyi rekaman suara itu lagi.

Sebelumnya diberitakan beredar rekaman yang diduga merupakan suara dari Kadis PSDA Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, Dalam rekaman tersebut, terdengar jelas jika Febrizal Levi Sukmana telah mengeluarkan caci maki dan ancaman kekerasan terhadap salahsatu jurnalis Hariankandidat Grup.

“Jika tidak ada halangan hari ini, Kamis 30 April 2026, kami akan membuat laporan polisi di Polresta Bandarlampung,” tegas Hengky Irawan, Perwakilan dari Media Online Hariankandidat.co.id yang juga merupakan akademisi, jurnalis dan advokat yang saat ini sedang menjabat Anggota Dewan Pendidikan  Provinsi Lampung.

Menurut, Hengky Irawan, apa pun alasannya ancaman dan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan dan merupakan perbuatan tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Apalagi perbuatan ini dilakukan oleh seorang pejabat pemerintahan provinsi Lampung. Dimana seharusnya mengedepankan sikap yang mencerminkan integritas, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat. Serta selalu rendah hati, tidak arogan dan terbuka menghadapi media.

“Namun ini justru malah bersikap dan mengeluarkan kata-kata yang merendahkan citra sebagai ASN dan pejabat Pemprov Lampung. Karenanya dengan membawa kasus ini keranah hukum khususnya ke Polresta Bandarlampung, menurut kami adalah langkah yang bijaksana,” tutur Hengky Irawan lagi.(red)