BANDARLAMPUNG – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Lampung menyorot jalannya penyidikan kasus Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Waykanan oleh jajaran Polda Lampung. Alasannya penyidikan kasus ini terkesan lamban dan tak transparan. Terutama soal keterkaitan beberapa toko emas dalam rantai penampungan hasil tambang emas ilegal. Salahsatunya yang menyeret Toko Emas “JSR” milik H. Ahmad Al Faris Bin H. Syihabudin, yang telah digeledah dan disegel polisi.
“Pengungkapan kasus tambang emas yang melibatkan H. Ahmad Al Faris Bin H. Syihabudin, Owner Toko Emas JSR di Polda Lampung terkesan tertutup. Berapa jumlah emas yang telah disita dan bagaimana status hukumnya, hingga kini belum jelas dan tak ada keterangan resmi. Jangan sampai karena H.Ahmad Al Faris merupakan pengusaha ternama dan terkenal di Lampung, dimana kakak dan adiknya anggota DPRD Lampung dan Kota Bandarlampung, penyidik Polda Lampung jadi tidak berani membongkar kasus tambang emas ilegal secara tuntas,” tegas Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, Sabtu, 2 Mei 2026.
Karenanya, PERMAHI Lampung mendorong penyidikan kasus ini diambil alih Mabes Polri segera mungkin.
“Sampai hari ini kami melihat belum ada keterangan atau konferensi pers Polda Lampung terhadap perkembangan penanganan perkara sehingga publik bertanya-tanya. Terutama dugaan keterlibatan toko emas di rantai penampungan hasil tambang emas ilegal. Salahsatunya Toko Emas JSR yang diduga kuat jadi salahsatu penadah emas yang hingga saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka, sehingga penanganan kasus ini belum menyentuh aktor kunci di balik praktik tersebut,” urai Tri Rahmadona kembali.
Dengan diambil alihnya penyidikan kasus ini oleh Mabes Polri, PERMAHI Lampung berharap, bisa memastikan proses hukum berjalan lebih transparan, profesional, dan menyeluruh.
“Kami mendesak Mabes Polri turun langsung. Kasus ini memiliki indikasi jaringan besar hingga ke pusaran oknum anggota partai politik. Tidak boleh ada kesan lambat atau tebang pilih penanganannya,” lanjut Tri Rahmadona seraya menegaskan jika PERMAHI Lampung akan mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan secara adil dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat.
Sebelumnya Polda Lampung juga diharapkan tak hanya mengungkap terkait dugaan perkara tindak pidana menampung, memanfaatkan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Waykanan. Hal ini terkait dugaan keterlibatan H. Ahmad Al Faris Bin H. Syihabudin, Owner Toko Emas JSR dalam kasus tambang illegal di Kabupaten Waykanan, dimana toko kini telah digeledah dan disegel polisi.
“Saya harap penyidik menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Telusuri semua aset dan beberapa besar jumlah akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal oleh Toko Emas JSR. Koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk penelusuran transaksi keuangan dan penelusuran aset guna mengungkap perkara ini sebagai wujud penegakan hukum progresif, yang tak hanya menghukum pelaku, namun juga melakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan hasil kejahatan,” terang Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Tulang Bawang (UTB), Rudi Antoni, S.H., M.H., Senin, 13 April 2026 lalu.
Seperti diketahui Penyidik Polda Lampung sebelumnya juga diminta tak gentar mengusut keterlibatan H. Ahmad Al Faris Bin H. Syihabudin, Owner Toko Emas JSR dalam kasus tambang illegal di Kabupaten Waykanan. Polisi pun diharapkan berani mengusut kasus TPPU H. Ahmad Al Faris, meski kakak dan adiknya merupakan anggota DPRD.
Kakak Ahmad Al Faris, adalah H. Taufik Rahman, S.Ag., tokoh terkenal yang aktif di media sosial dan saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung. Sementara adiknya adalah Ahmad Muqhis, tokoh NU dan pengusaha yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Bandarlampung.
“Saya harapkan, Penyidik Polda Lampung tak main main dan benar-benar serius mengusut kasus tambang emas illegal ini. Semua pihak terlibat penambangan emas ilegal harus diusut tuntas,” tegas Advokat PERADI Bandarlampung, Haris Munandar, S.H., M..H., Sabtu, 11 April 2026.
Termasuk papar Haris Munandar adalah Pemilik atau Owner Toko Mas JSR, H. Ahmad Al Faris Bin H. Syihabudin, yang mana salahsatu toko-nya di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Bandarlampung telah digeledah dan di segel penyidik Polda Lampung, Kamis, 2 April 2026 lalu. Pasalnya toko itu diduga menjadi salahsatu tempat penampungan dan peleburan hasil tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, yang berpotensi telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 Triliun.
Toko Emas JSR ini sendiri telah aktif “berniaga” dan membuka beberapa toko di Lampung selama beberapa tahun terakhir.
“Jadi Polisi harus berani mengusut TPPU terhadap Pemilik atau Owner Toko Emas JSR, H. Ahmad Al Faris. Jangan takut, meski yang bersangkutan, kakak dan adik kandungnya merupakan anggota DPRD. Yang namanya hukum tidak boleh tebang pilih. Semua sama di depan hukum (equality before the law). Siapapun dia dan apapun latar belakangnya usut jika terlibat tindak pidana,” tegasnya lagi.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes. Pol. Heri Rusyaman sendiri beberapa waktu lalu, membenarkan adanya penggeledahan dan penyegelan terhadap Toko Mas JSR ini. Menurutnya, pihaknya kini masih melakukan pendalaman dalam kasus itu. Nantinya informasi terkait hasil penggeledahan dan pengembangan kasus akan disampaikan melalui jumpa pers.
Sebelumnya tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., mengapresiasi langkah Polda Lampung yang membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar di Kabupaten Waykanan. Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) ini berharap Polda tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan menindak hingga ke akar permasalahan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf sendiri menjelaskan, aktivitas tambang illegal yang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII sudah beroperasi selama 1,5 tahun terakhir. Pengusutan dilakukan di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Dimana ada tujuh tambang yang ditertibkan.
“Semuanya berlokasi di lahan PTPN VII,” kata Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Selasa, 10 Maret 2026).
Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,3 triliun.
Menurutnya, terdapat sekitar 315 mesin yang beroperasi dengan rata-rata produksi 5 gram emas per mesin per hari.
“Total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari. Jika dikalikan dengan harga emas Rp1,8 juta per gram, maka pendapatan ilegal ini mencapai Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Kapolda.
Selain kerugian materiil, Kapolda menyoroti kerusakan ekosistem yang masif akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Polda Lampung akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Kementerian ESDM untuk menghitung total dampak kerusakan alam yang ditimbulkan.(releas/red)



















