BANDARLAMPUNG � �Jika tidak ada halangan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang segera menyidangkan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tersangka Aria Lukita Budiwan. Ini menyusul dilimpahkannya berkas perkara mantan Calon Bupati (Cabup) Pesisir Barat (Pesibar) tersebut. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Mart Mahendra Sebayang, S.H.

Sesuai jadwal yang tertulis di sistem informasi penelusuran perkara PN Tanjungkarang, tersangka Aria Lukita Budiwan akan disidangkan Hari Kamis, 8 September 2022 pukul 09.00 WIB. Tempatnya di Ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang.

Dalam perkara ini tersangka dijerat dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Lalu dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang� Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Seperti diketahui tersangka Aria Lukita Budiwan sebelumnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Selasa (30/8/2022) karena tersangkut kasus�korupsi pekerjaan peningkatan Jembatan Way Batu, Pesisir Barat tahun 2014.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan (BPKP) Lampung pada 28 Desember 2021, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp339 juta.(red)