BANDAR LAMPUNG � Penyidikan kasus dugaan korupsi dana KONI Lampung berjalan sangat lamban. Penyidik beralasan kasus ini terhambat oleh perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPP) Provinsi Lampung.
�Sejauh ini hitungan kerugian negara belum rampung. Masih dikoordinasikan antara Kejaksaan Tinggi dan BPKP,� kata Plt Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, �M Syarif seperti dilansir kirka.id.
Kata Syarif, BPKP sebelumnya meminta sejumlah kelengkapan dalam berkas.
�Tapi setiap minta dilengkapi hari itu juga kita lengkapi,� kata Syarif seolah melempar kesalahan pada kinerja BPKP.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pada tubuh KONI Lampung masuk tahap penyelidikan sejak 2021 lalu, dan resmi dinyatakan naik tahap penyidikan pada 12 Januari 2022.
Dalam penanganannya, Kejati telah menemukan indikasi adanya pelanggaran dalam program kerja pada penggunaan anggarannya yang tidak sesuai dengan peraturan.
Pada 2019 lalu dari anggaran Rp29 miliar yang diterima, KONI Lampung menganggarkannya untuk kegiatan pembinaan prestasi, anggaran partisipasi, dan anggaran sekretariatan.
Dan diduga dalam pemanfaatannya, dilakukan dengan secara asal-asalan, sehingga didapati adanya penyimpangan. Diantaranya pada kegiatan Program Kerja KONI dan Cabor, serta di pengadaan barang dan jasa.
Beberapa waktu lalu, penyidik Kejati bahkan sudah mengatakan, akan ada lebih dari satu orang yang akan ditetapkan tersangka. Namun, hingga hari ini, 2 September 2022, �penetapan tersangka itu tak juga kunjung terwujud. (krk)