BANDARLAMPUNG � Kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar menuai dukungan. Ini terkait kebijakan melarang Partai Politik (Parpol) memarkirkan kendaraan ambulance mereka di jalan protokol seputaran Kota Bandarlampung. Hal ini ditegaskan Dr. Dedy Hermawan, dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila).

Menurut Dedy sudah semestinya langkah ini didukung. Pasalnya diakui atau tidak, tindakan parpol memarkirkan mobil ambulance atau atribut lain di fasilitas publik, tidak bisa dibenarkan. Apalagi ini belum masanya berkampanye.

�Sebab bila dibiarkan bisa saja diartikan kampanye terselubung. Apalagi parpol ini yang mengusung Walikota Bandarlampung, Herman HN sebagai Calon Gubernur Lampung. Kesannya bisa diartikan negatif. Padahal belum jadwalnya kampanye parpol. Pemerintah harus tegas, terhadap semua parpol yang melakukan tindakan tak sesuai tempatnya,� tutur Dedy.

Diuraikan Dedy, sudah semestinya mobil ambulance parpol di parkirkan di posko atau kantor parpol yang bersangkutan. Jangan di fasilitas publik.

�Pasalnya bisa memicu protes parpol lain. Repot juga jika semua parpol memarkirkan mobil ambulance di jalan umum. Bisa ramai. Apa jadinya Kota Bandarlampung. Bisa semrawut dan lainnya. Jadi sebelum itu terjadi, Walikota memang harus bersikap tegas dan berdiri ditengah masyarakat,� pesannya.

�Sekali lagi apapun alasannya, meski niatnya bagus, langkah parpol memarkirkan mobil ambulance di jalan protokol atau fasilitas publik menandakan ketidakprofesionalan. Untuk itu langkah Walilkota yang melakukan penertiban atau pelarangan harus didukung. Sebagai pembelajaran etika berpolitik,� pungkasnya lagi.

Seperti diberitakan Ketua DPC PDI-P Kota Bandar Lampung Wiyadi sebelumnya menyayangkan� pengusiran kendaraan ambulans�gratis milik PDI-P oleh Plt Wali Kota Yusuf Kohar. ��Saya �dapat telepon,� tadi PAC-PAC mau demo,�saya tahan karena takut rusuh. Sebenarnya �PDIP menempatkan ambulans di sana karena strategis �menjangkau warga tidak mampu, bukan untuk apa-apa, dan� sudah persetujuan Wali Kota Herman HN,� kata Wiyadi, sebagaimana dilansir dari tribunlampung.co.(net)