JAKARTA – �Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pimpinan DPRD Lampung Tengah (Lamteng) pada kasus suap kepada DPRD terkait pinjaman daerah untuk APBD Lamteng Tahun Anggaran 2018. Mereka yang diperiksa yakni Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi, Wakil Ketua II DPRD Lamteng Riagus Ria, Wakil Ketua III DPRD Lamteng, Joni Hardito, dan anggota DPRD Lamteng Raden Zugiri. Pemeriksaan dilakukan untuk kasus Wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga, salah satu tersangka kasus ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan ini, KPK mendalami tentang apa yang diketahui para pimpinan DPRD tersebut mengenai penadatanganan surat persetujuan antara Pemkab Lamteng dan DPRD. Surat persetujuan itu mengenai pinjaman dana sebesar Rp300 miliar yang diusulkan Pemkab Lamteng kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur. Diketahui, untuk menggolkan usulan pinjaman itu, pihak eksekutif Pemkab Lamteng menyuap sejumlah anggota DPRD.

“Kita ingin tahu proses sejak awalnya bagaimana dan syarat penandatanganan surat tersebut sejauh mana diketahui oleh yang bersangkutan. Karena kita tahu ada kode cheese yang kita temukan saat itu, dimana harus ada tanda tangan dari pihak DPRD dan juga pihak Pemkab, sehingga MoU dapat dilakukan,” kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/2/2018).

KPK menduga, lanjut Febri, beberapa pimpinan DPRD menandatangi surat persetujuan tersebut. KPK juga menanyakan apakah ada pembahasan bersama antara pihak Pemkab dan DPRD mengenai surat persetujuan tersebut.

“Ini apakah juga dibahas bersama atau tidak, itu yang kita klarifikasi dalam rangkaian pemeriksaan untuk sejumlah anggota DPRD, termasuk pimpinan DPRD-nya,” ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bupati Lamteng Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga, anggota DPRD Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik. Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemkab Lamteng meminjam dana sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.

Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lamteng. Namun, Pemkab Lamteng memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lamteng untuk menggolkan pinjaman itu.

Mustafa diduga menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.(kompas)