BAKAUHENI � Layanan angkutan Pelabuhan Meraj-Bakauheni resmi dututup. Direktorat Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten menyatakan kapal transportasi penyeberangan melarang mengangkut penumpang jalan kaki, sepeda motor, dan kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum mulai tanggal 27 April 2020 kemarin.

General Manager PT ASDP cabang Utama Merak, Hasan Lessy, mengakui ASDP sebelumnya sempat melayani penyeberangan penumpang jalan kaki, sepeda motor, dan kendaraan roda empat penumpang dengan cacatan bukan dari wilayah PSBB dan zona merah Covid-19 selama tiga hari sejak pemberlakuan larangan mudik pada Jumat (24 April 2020) hingga Senin (27 April 2020) dini hari.

Tapi terhitung mulai pukul 00.00 WIB, Senin 27 April 2020 ASDP Merak memberlakukan larangan mudik,� katanya.

Hasan Lessy mengatakan, larangan ini berlaku hingga 31 Mei 2020. Dan perpanjangan akan melihat kondisi perkembangan di masa mendatang.

Sementara untuk pengguna jasa yang sudah terlanjur membeli tiket secara online dapat mengajukan pengembalian biaya tiket (refund) 100 persen ke www.ferizy.com. (lpc)