LAMPUNG – Kebijakan Pemprov Lampung yang akan memakai SPBU ‘mempernalukan’ penunggak pajak kendaraan dinilai sebuah langkah stupid alias bodoh.
“Kebijakan ini sudah jauh diluar kewenangannya dan jauh dari nalar akal sehat,” kata Ketua Dewan Penasehat KADIN Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie melalui.pesan tertulisnya, Senin (6/11/2023).
Alzier berkeyakinan usulan atau ide ini adalah hal bodoh
“Ini saran paling bodoh. Sebagai ketua dewan penasehat Kadin Provinsi Lampung saya keberatan,” katanya.
Alzier menyebut Pemprov harusnya mengevaluasi jabatan Kadispenda Lampung Adi Erlansyah yang dobel jabatan menjadi PJ. Bupati Pringsewu sehingga membuat kerjanya jadi tidak optimal.
“Harusnya dievaluasi jabatan Kadispenda. Jangan rsngkap jabatan sebagai Pj Bupati Pringsewu yang berakibat kinerja menjadi tidak optimal..Saran dan masukan seperti ini yang harus disampaikan sekdaprov kepada gubernur. Bukan malah memberi saran bodoh seperti ini yakni mengumumkan kendaaran mati pajak atau penunggak pajak� via speaker di SPBU atau melarang SPBU melayani pembelian bahan bakar bagi kendaraan mati pajak,” kecamnya.
Alzier menilai dengan melakulan evaluasi jabatan pejabat Kadispenda yang saat ini rangkap jabatan sebagai Pj. bupati Pringsewu adalah langkah tepat.
“Supaya kimerja bisa fokus,” katanya.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto menegaskan tetap akan merazia pengguna kendaraan yang menunggak pajak saat mengisi bensin di SPBU.
Termasuk mengumumkannya lewat speaker seperti pemberitahuan dalam surat Nomor 973/4466/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023 lalu
Fahrizal mengatakan, Pemprov Lampung telah cukup memberikan banyak kemudahan agar masyarakat mudah membayar pajak bahkan hingga ke tingkat desa.
“Sekarang bisa bayar online, Samsat juga buka hari Sabtu. Jadi itu dinilai sudah cukup, bahwa kita memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak,” ujar Fahrizal, Senin (6/11).
Selain itu, pihaknya juga sudah berulangkali mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak. Termasuk memberikan keringanan atau pemutihan pajak.
“Upaya door to door sudah, kita juga sudah melakukan upaya di mall, kita pasang stiker. Ke depan di SPBU,” ujarnya.
Nantinya, kata Fahrizal, SPBU juga tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak.
Hal itu dilakukan agar masyarakat semakin taat membayar pajak sesuai peraturan. Menurutnya, warga negara mendapatkan hak untuk mendapatkan pelayanan, tetapi jangan lupa untuk menunaikan kewajiban membayar pajak.
Fahrizal Darminto membantah kebijakan pendataan kendaraan mati pajak di SPBU ini untuk membuka aib atau mempermalukan masyarakat. Harapannya, masyarakat segera membayar pajak.
“Kami maklum (dengan masyarakat yang menolak), tetapi berharap sebetulnya dengan adanya begitu orang akan segera menjalankan kewajibannya,” pungkasnya. (*)