BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memutuskan menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di semua jenjang satuan pendidikan di Provinsi Lampung.
Keputusan ini dituangkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam Surat Edaran (SE) nomor 045-2/0511/DP. 1/2022 yang diterbitkan Selasa, 8 Februari 2022.
Dalam SE tersebut dijelaskan, penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Provinsi Lampung akan berlaku sejak 8 hingga 22 Februari mendatang.
“Adanya SE dari Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang diskresi penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” kata Arinal.
Memperhatikan dasar tersebut serta perkembangan kasus Covid-19 di klaster satuan pendidikan.
Dengan ini pihaknya menyampaikan kebijakan penghentian ini sebagai upaya penanggulangan Covid-19.
Pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, hal ini guna memutus mata rantai penyebaran serta untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-l19 pada klaster satuan pendidikan.
“Maka penyelenggaraan PTM terbatas seluruh satuan pendidikan, baik jenjang dasar maupun menengah, negeri dan swasta se Provinsi Lampung,” kata Arinal.
Maka perlu dihentikan sementara waktu dan wajib menghentikan sementara penyelenggaraan seluruh satuan pendidikan PTM.
Dan kembali melakukan proses KBM Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). (tbc)