JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI minta peserta Pemilu 2024 yang “memiliki media” tetap mengikuti aturan sosialisasi dan kampanye sesuai peraturan berlaku. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono berpesan agar jangan ketentuan itu dilanggar karena memiliki kekuasaan lebih atas medianya.
“Bagi yang punya media atau punya duit banyak tidak boleh semena-mena mengkampanyekan dirinya di media, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku,” kata Totok dalam acara Kick Off Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, dikutip situs resmi Bawaslu RI pada Selasa (20/6/2023).
Totok menjelaskan pelaksanaan kampanye peserta pemilu telah ditetapkan oleh Peraturan KPU. Jelang Pemilu 2024, karena KPU belum menerbitkan aturan baru terkait kampanye, maka aturan yang berlaku masih aturan Pemilu 2019 sebagaimana termaktub di dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018. Beleid itu mengatur batasan umum terkait sosialisasi dan kampanye serta belanja iklan kampanye di media massa. Dari segi waktu, iklan kampanye di media cetak maupun media elektronik baru boleh dilakukan 21 hari jelang berakhirnya masa kampanye.
Oleh karena itu, Totok juga berharap agar perusahaan pers mematuhi ketentuan di atas guna mencegah adanya kampanye di luar jadwal. Totok menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur konsekuensi pidana satu tahun bagi peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal.
“Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan,” ungkap Totok.(sumber kompas.com/net)