BANDARLAMPUNG –�Ketentuan Kemenpan RB tentang�Akreditasi�Perguruan Tunggi (PT) dan Program Studi (Prodi) yang harus saat tahun lulus membuat pelamar CPNS dibuat kebingungan. Salah satu pelamar Mey yang ditemui di Dekanad Unila mengatakan, dirinya lulus 22 September 2010 dan tengah mengurus syarat akreditasi universitas dan prodinya Bahasa Indonesia.

“Saya ambil yang akreditasinya 17 September 2010-September 2015. Saat saya lulus. Itu universitas akretnya masih C, prodi saya juga masih C. Nggak tau bakal ngaruh tidaknya akretnya masih C begitu,” ujar warga Way Halim Bandar Lampung ini, Senin (1/10) sebagaimana dilansir tribunlampung.co.

Untuk saat ini sendiri akreditasi Unila tahun 2016-2021 adalah A.

Sesuai permenpan nomor 36 tahun 2018 pada lampiran poin (H) angka (3) berbunyi:

“Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan�Akreditasi�Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan”

Keluhan pelamar soal akreditasi ini juga dirasakan Mita. Karena dirinya wisuda di Maret 2010 sementara data akreditasi baru ada di September 2010.

“Apa iya gara-gara bingung soal akreditasi tahun mana yang dipakai terus gagal di tahap registrasi. Kalau yang dipakai akreditasi kampus terbaru kan enak juga saya sudah ada,” keluh warga Lambar ini.

Mita berharap ada penjelasan dari instansi terkait menanggapi keluhan pelamar CPNS ini. Terutama soal syarat akreditasi kampus yang dibutuhkan melihat tak mudah mendapatkan akreditasi di tahun kelulusan. (net)