Jakarta�� Adanya �pertanyaan� mandegnya penanganan kasus dugaan korupsi penetapan honorarium Tim Raperda dan Rapergub, serta Tim Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se- Lampung yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi di Kejati Lampung, kembali disuarakan. Kali ini oleh Wiliyus Prayietno, S.H., M.H. Advokat yang juga Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) ini juga mengaku heran mengapa kasus ini, kini tak ada kabar beritanya. Padahal jelas diera Kajati Lampung dipimpin Syafrudin, penanganannya sudah masuk tahap penyidikan (dik).
�Karenanya saya sepakat yang disampaikan tokoh masyarakat Lampung yang juga Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie serta mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pesawaran Romi Husin, S.H, yang kembali mempertanyakan pengusutan kasus ini di Kejati Lampung,� terang Wiliyus.
Menurut Wiliyus, sudah semestinya Kejati bersikap transparan ke publik dalam menangani masalah ini. Jika dulu publik sangat mengerti mengapa kasus ini �dipending� atau dihentikan sementara penyidikannya lantaran ada Pilkada sehingga dikhawatirkan ada kesan ketidaknetralan. �Tapi kini pilkada sudah berakhir. Tidak ada alasan kejati tak memproses. Padahal jelas sudah tahap penyidikan,� tambah Wiliyus.
Pada kesempatan ini, Wiliyus menyambut baik rolling dan pelantikan pejabat Kejati Lampung yang baru, belum lama ini. Misalnya Wakajati Lampung Dr. Jaja Subagja yang kini digantikan Idianto, S.H., M.H. Lalu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) T. Banjar Nahor, S.H., M.H., yang kini digantikan Andi Suharlis S.H., M.H.. Serta Asisten Pengawasan (Aswas), Wahyudi, S.H., M.H., yang kini digantikan Sri Suhartini, S.H., M.H.
�Sebagai advokad dan Ketua Umum THI saya mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan mereka. Saya berharap adanya pelantikan pejabat Kejati Lampung, bisa membawa wajah baru yang lebih baik dalam penegakan hukum di Lampung. Termasuk berani mengusut dan membuka kembali kasus dugaan korupsi penetapan honorarium Tim Raperda dan Rapergub, serta Tim Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se- Lampung yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi yang sebelumnya telah disampaikan masuk tahap penyidikan,� harap Wiliyus.
Seperti diketahui Romi Husin yang juga mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung membenarkan apa yang disampaikan tokoh masyarakat Lampung Alzier Dianis Thabranie, bahwa kasus dugaan mark�up anggaran penetapan honorarium Tim Raperda dan Rapergub, serta Tim Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung ini telah ke tahap penyidikan oleh Kejati Lampung. Menurutnya, informasi ini adalah benar dan bukan hoax atau merupakan berita bohong.
�Jejak digitalnya masih bisa dilacak. Waktu itu, Kajati Lampung, Syafrudin S.H.,M.H, di sela-sela acara buka puasa bersama di Kantor Kejati Lampung, jika tidak keliru pada hari Selasa, 13 Juni 2017, beliau menyatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan kini fokus mencari pihak yang terlibat untuk dimintakan pertanggung jawabannya,� tegas Romi Husin.
Karena Romi Husin mengaku heran mengapa kasus ini hingga kini terkesan jalan ditempat dan tidak ada kejelasan. �Untuk itu saya berharap jajaran Kejati Lampung kini dapat melanjutkan upaya penyidikan yang sudah dilakukan di era Kajati Lampung, Syafrudin. Jangan justru karena kajati diganti, penanganan kasusnya juga hilang. Ingat semua sama di mata hukum. Siapapun dia, bila melanggar hukum apalagi melakukan korupsi jelas merupakan musuh negara,� tandas Romi Husin.(red/dariberbagaisumber)