DIKECAM. Mustafa dan Ahmad Jajuli saat pendaftaran ke KPU menaiki gajah hidup.

BANDARLAMPUNG � Tiga ekor gajah yang dibawa rombongan pasangan calon Mustafa-Ahmad Jajuli pada saat pendaftaran di KPU Lampung mendapat kecaman dari Keluarga Pencinta Alam dan Lingkungan Hidup (Watala).

Watala menilai penggunaan gajah hidup untuk tujuan politis merupakan sebuah ekploitasi hewan yang tidak memberi manfaat pada kelangsungan hidup satwa.

Ketua Watala Lampung, Edy Karizal, mengakui tidak ada Undang Undang (UU) yang melarang penggunaan satwa untuk kampanye. Namun secara etika konservasi, itu tidak dibenarkan.

“Gajah adalah salah satu satwa yang terancam punah serta dilindungi sesuai dengan UU no 5 tahun 1990, dan termasuk hewan yang populasinya sedikit. Eksploitasi gajah dalam kegiatan politis tidak ada kepentingan kelestarian lingkungan dan hewan sama sekali,” papar Edy, Senin (8/1/17).

Kata Edy, penggunaan satwa langka seperti gajah akan berbeda jika digelar dalam konteks pelestarian. Seperti misalnya untuk festival budaya hingga menyangkut kepentingan publik orang banyak, bukan justru digunakan oleh golongan tertentu saja.

“Saya sangat menyayangkan kejadian hari ini. Padahal orang-orang partai diisi oleh para aktivis, tapi justru tidak memahami konteks kelestarian yang sebenarnya,” sesalnya.

Menurut dia, alasan Mustafa menggunakan satwa gajah untuk mengenalkan ikon Lampung juga tidak dibenarkan.

“Kenapa tidak pakai ikon yang lainnya saja. Budaya Lampung memiliki banyak ikon yang bisa dipergunakan. Kenapa justru menggunakan satwa yang beresiko dan hampir punah tersebut,” ketusnya.

Penggiat lingkungan ini juga prihatin, pemberi izin penggunaan hewan yang dilindungi tersebut harusnya lebih bisa mempertimbangkan konteks dan pemakaiannya.

“Yah, meskipun ada izin dan tak ada larangan. Tapi menurut saya tetap saja salah secara etika konservasi,” tukasnya.

Selain itu, kata Edy, pemakaian gajah ini akan memunculkan pendapat bahwa gajah menjadi jargon kelompok golongan tertentu.

“Contohnya, kelompok lain akan menganggap gajah itu punya calon A atau B. Pada akhirnya memunculkan pemikiran untuk apa mengurus gajah karena itu punya pasangan calon. Ini yang harus dihindarkan,” ungkap Edy.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Subakir, beralasan bahwa izin penggunaan satwa gajah bukan pihaknya yang mengeluarkan, melainkan langsung izin kepada pusat.

“Mereka (Mustafa-Ahmad Jajuli) sudah izin ke pusat. Jadi tidak ada masalah,” katanya.

Diketahui, saat pendaftaran di KPU Lampung, Paslon yang diusung koalisi tiga partai politik ini membuat heboh dengan datang menaiki gajah. Keduanya naik gajah dan menyusuri Jalan Gajah Mada hingga sampai ke kantor KPU. (red)