BANDARLAMPUNG � Para pimpinan Partai Politik (Parpol) baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Lampung, khususnya yang menjabat Ketua dan Sekretaris, agaknya harus berhati-hati. Pasalnya jika mereka mendaftarkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak sesuai rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP), maka harus siap-siap di bui. Kepastian ini diungkapkan Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Adek Asyari.

�Seiring dengan adanya Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tanggamus dan Lampung Utara, jangan coba-coba pimpinan parpol baik tingkat Provinsi atau pun Kabupaten, mendaftarkan pasangan calon yang tidak sesuai rekomendasi DPP Parpol masing-masing,� tegas Adek.

Mengapa ? Karena lanjut mantan Ketua Panwas Kota Bandarlampung ini, tindakan tersebuy bisa dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun atau 36 bulan. Dan paling lama enam tahun atau 72 bulan. Selain itu, dikenakan juga denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

�Sementara bagi penyelenggara pemilihan yang menetapkan pasangan calon tersebut juga akan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimum,� lanjut Adek.

Ketentuan ini tegas Adek, diatur dalam Pasal 186 A UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU.

�Karenanya sekali lagi, kami menghimbau jangan coba-coba �elit� parpol atau penyelenggara untuk bermain-main melakukan tindakan tersebut,� tutupnya.(red)