BANDARLAMPUNG – Adanya surat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap Calon Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi agaknya masih menyisakan masalah. Pasalnya seiring keluarnya surat rekomendasi nomor: 23573/DPP-03/VI/A.1/VIII/2017 yang langsung ditandatangani Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Abdul Kadir Karding ini, bakal membuat suara warga Nahdlatul Ulama (NU) yang merupakan basis pendukung PKB pecah.
Prediksi ini disampaikan oleh tokoh NU Lampung, Muhammad Habib Purnomo, yang juga merupakan mantan Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Lampung, serta salah satu perintis berdirinya PKB di Lampung.
“Saya yakin dengan terbitnya rekomendasi ini suara NU yang merupakan basis PKB akan pecah. Sebab bagimanapun Arinal bukan orang NU. Sementara beberapa kandidat lain, seperti Ridho Ficardo, Mustafa dan Herman HN merupakan orang NU,” jelas Muhammad Habib Purnomo.
Dijelaskan Habib, sosok Ridho dipastikan akan mendapat dukungan dari para kiyai sepuh NU. Sementara Mustafa akan mendapat support pengurus struktural PKB baik itu wilayah, cabang atau ranting. Begitu juga Herman HN yang dikenal dekat dengan tokoh NU.
“Jadi saya tidak mengatakan bahwa rekomendasi PKB terhadap Arinal merupakan “cek kosong”. Tapi yang pasti suara NU terbelah dan tidak solid mendukung Arinal Djunaidi,” tuturnya lagi.
Seperti diketahui sebelumnya DPW PKB Lampung belakangan membuat bingung masyarakat. Ini terkait arah dukungan PKB untuk Cagub di Lampung. Di satu pihak, PKB diklaim ‘dipegang’ Mustafa. Namun di pihak lain diklaim menjadi perahu Arinal Djunaidi.
“Kami sudah beberapa kali rapat pleno dan sebagai penegasan kami bersama Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz se-Lampung memutuskan mengusulkan serta memperjuangkan Mustafa sebagai Cagub dari PKB ke DPP. Kami minta DPP segera mengeluarkan SK rekomendasi,” kata Sekretaris DPW PKB Lampung, Oktarijaya, belum lama ini.
Namun ternyata apa yang disampaikan Oktarijaya berbeda dengan
keputusan DPP PKB yang mendukung Arinal Djunaidi sebagai bakal calon gubernur (Bacagub) Lampung periode 2019-2024. Keputusan dituangkan dalam SK nomor: 23573/DPP-03/VI/A.1/VIII/2017 ini tertanggal 29 Agustus 2017.
Surat yang ditembuskan kepada DPW PKB Lampung, KPU Provinsi Lampung, DPC PKB se Lampung, DPAC PKB se-Lampung DPRt PKB se Lampung itu berisi tiga poin penting.
Pertama, calon Wakil Gubernur Lampung akan ditetapkan, kemudian DPP PKB menerima keputusan desk pilkada pusat. Kedua; memerintahkan struktur PKB se-Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan seluruh potensi partai demi keberhasilan dan kemenangan Arinal Djunaidi dalam Pilkada Lampung tahun 2018.
Ketiga, SK itu berlaku sejak ditetapkan dan apabila cagub sebagaimana dimaksud dalam surat ini tidak dapat memenuhi ketentuan mendaftar, maka surat keputusan akan ditinjau kembali. (red/dbs)