BANDARLAMPUNG ��Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie yakin bakal ada penetapan tersangka. Ini terkait penggunaan anggaran di tubuh KONI Lampung selama lima tahun terakhir.
Mengapa ? �Karena penggunaan dan pertanggungjawabannya tidak jelas,� tegas Alzier.
Seperti diketahui Alzier sebelumnya menuding �sesuatu yang ganjil� dalam pengelolaan dana KONI Lampung. Ia menduga ada uang sebesar Rp160 miliar yang �hilang� tak jelas. Sebab, faktanya, dana sebesar itu tidak diaudit akuntan publik sesuai aturan di KONI.
Menurut Alzier, dugaan penyimpangan itu diperkuat saat penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Lampung.
�Dalam anggaran dasar rumah tangga pasal 42, pertanggungjawaban keuangan KONI harus diaudit akuntan publik. Nyatanya ini tidak. Saat saya insterupsi dan mengingatkan pimpinan sidang, lalu pimpinan sidang menanyakan ke floor, sampai akhirnya laporan keuangan itu diterima dengan catatan. Dengan pertimbangan agar Musorprov berjalan lancar dengan agenda utama menjadikan Yusuf Barusman ketua KONI Lampung sesuai arahan gubernur,� papar Alzier.
Alzier mencium adanya �kongkalikong�, dengan tujuan agar peserta Musorprov �diam� dan tidak kritis dengan fakta tersebut, sehingga Musorprov berjalan mulus tanpa menyoalkan lagi soal anggaran.
�Bagaimana mau ada calon yang berintegritas, jika sudah di arahkan untuk aklamasi Calon Ketum KONI Provinsi Lampung. Sudahlah ASN (Aparatur Sipil Negara, red) aktif jangan sok-sok ngatur-ngatur� KONI Lampung. Selesaikan dulu dana-dana temuan BPK di Kejati Lampung,� tambahnya.
Alzier pun berharap kejaksaan dan KPK turun tangan menangani kasus ini secara serius dan agar menjadi pelajaran pengurus KONI periode Yusuf agar tidak terulang kembali di masa mendatang.
Dalam laporan pertanggungjawaban KONI Lampung yang dibacakan sekretaris Margiono Tarmudji jelas disebutkan rincian penggunaan anggaran. Hanya saja tidak disertakan pernah diaudit akuntan publik.
�Saya ingin olahraga di Lampung maju. Dana olahraga tidak dikorupsi dan disimpangkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan semangat memajukan olahraga di Lampung. Saya minta penanggung jawab dan pengguna anggaran KONI Lampung era Ridho Ficardo bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran. Jangan saling salah menyalahkan dan buang badan satu sama lain,� pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
�Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),� ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)
Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini. Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (red/net)