MESUJI � Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji terkesan �buang badan� menyikapi laporan rekanan terkait Nota Dinas Bupati Mesuji, Khamamik, yang disoal dalam hal pembayaran hutang kepada pihak ketiga dan sedang ditindaklanjuti Ombudsman.
Diketahui, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Ahmad Saleh David Faranto, membenarkan menerima laporan terkait tidak terealisasinya pencairan pokok hutang yang tertunda di tahun 2016 hingga 2017. Laporan tersebut atas nama CV Multi Jaya Usaha (MJU) dan saat ini dalam proses meminta klarifikasi dan keterangan tambahan Bupati Mesuji.
Ketika diminta tanggapan, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Mesuji, Deddy Irawan menjawab �Jangan saya�, Ketua DPRD saja, saya hanya anggota.� Sementara Ketua Komisi A, Supriyadi, memilih �diam� meski telah membaca pesan whatsapp yang dikirimkan wartawan ini ke ponselnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Mesuji, Iwan Setiawan, menjawab �Maaf, saya pikir tidak perlu komentar. DPRD saja kalau mau pencairan harus ada nota dinas Bupati. Coba telusuri ke Sekwan, Mesuji memang seru,� jawabnya. Terpisah, Fuad Amrullah, SE, Ketua DPRD Mesuji singkat menjawab �Jangan saya soal koment Itu,� ucapnya, Senin (19/3).
Menyikapi hal ini, pakar hukum Unila, Yusdianto, menilai DPRD Mesuji �aneh� dan takut.
�Aneh ya, dewan bisa takut dengan bupati. Mereka wakil rakyat, wakil bupati atau �petugas� bupati di dewan? Ketika dewan takut dengan bupati, berarti mereka (DPRD) mendaulat diri sebagai �petugas� bupati yang duduk di DPRD, dan bukan lagi wakil rakyat,� katanya sambil tersenyum.
Yusdianto menambahkan, �salah satu fungsi DPRD adalah Pengawasan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal itu jelas diatur dalam UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,� pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Mesuji, Khamamik, dilaporkan ke Ombudsman menyangkut nota dinas yang selama ini diterapkan dan menjadi keluhan berbagai pihak. Bukan hanya rekanan Pemerintah Daerah (Pemda), tetapi juga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merasa tersiksa, namun tak berani mengungkap.
Melalui surat bernomor 381/CV.MJU/.MSJ/LPG/I/2018 tertanggal 2 Januari 2018, salah satu rekanan Pemda, atas nama CV. MJU melaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
�Saya tidak menerima tertundanya kembali pembayaran pokok hutang dari tahun 2016, dan memohon agar Ombudsman menindaklanjuti agar pekerjaan dapat segera dibayar berikut kerugiannya,� ucap Direktur CV. MJU, Abdon Sagala, kepada SKH BE1Lampung, Jumat (16/3) kemarin.
Ombudsman akhirnya meminta Klarifikasi atau penjelasan kepada Bupati Mesuji. Surat bernomor 0005/KLA/0002.2018/BDL.01/II/2018 tersebut tertanggal 22 Februari 2018, terkait pemeriksaan dugaan Maladministrasi dan Perbuatan Melawan Hukum. (Tim/Red)