BANDAR LAMPUNG � Tokoh politik Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie memberikan komentar terkait putusan Bawaslu yang mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Eva Dwiana-Dedi Amarullah di Pilkada 2020.

Menurut Alzier, putusan Bawaslu Lampung tersebut belumlah final. Mantan Ketua DPD I Golkar Lampung ini menyebut itu berdasarkan pengalamannya pada Pilgub beberapa tahun yang lalu.

�Ini belum selesai. Walaupun Bawaslu Lampung sudah mengambil keputusannya. Berdasarkan Pengalaman saya di Pilgub tahun 2008, walaupun Bawaslu sdah memutuskan, KPU Lampung, KPU Pusat sudah memutuskan pembatalan Pilgub Lampung, tetap tidak bisa jalan dan berhasil.!!!,� kata Alzier dalam pesan WhatsApp ke redaksi be1lampung.com, Rabu (6/1/2021).

�Saya yakin, akan kemanapun saya akan kerja2. Lawan keputusan Bawaslu yang begitu nekad, melawan kedaulatan rakyat..!!!,� pungkasnya.

Sebelumnya, Calon Walikota Bandarlampung Eva Dwiana meminta pendukungnya tetap tenang menyikapi putusan Bawaslu Lampung dalam sidang Pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang digelar di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Diketahui, dalam sidang tersebut, Bawaslu memutuskan menerima segala tuntutan Paslon 2 Yusuf-Tulus dan mendiskualifikasi paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

“Keputusannya tidak terduga, tapi Bunda minta pendukung untuk tenang. Karena masih ada tahapan selanjutnya. Pokoknya masyarakat tahu apa yang Bunda lakukan. Tetap sabar. Ini cobaan,” kata Eva dalam konferensi persnya.

Kuasa hukum Paslon nomor 3, Muhammad Yunus mengatakan, pihaknya keberatan dengan putusan Bawaslu.

“Hampir tidak ada satupun dalil yang kami ajukan. Dari saksi dan bukti kita, ahli kita, keterangan Bawaslu kota dan Pemkot tidak menjadi pertimbangan. Majelis tidak adil dalam memutus laporan ini,” katanya.

Menurutnya, subjek dari perkara ini adalah paslon. Sementara dalil yang diajukan oleh pelapor seharusnya pihak lain (Wali Kota Bandarlampung Herman HN).

“Subjek hukumnya bermasalah karena bukan paslon, kalaupun ada di luar paslon itu ranah Gakkumdu untuk membuktikan, bukan Bawaslu Lampung. Jejak digitalnya ada. Sidang live. Silakan ditonton, paslon 3 tidak melanggar TSM,” tambahnya.

Pihaknya akan menunggu KPU Bandarlampung, apakah membatalkan Eva-Deddy sebagai paslon atau tidak dalam tiga hari ke depan. Timnya juga tengah menyiapkan langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Selama belum ada pembatalan dari KPU, Bu Eva masih paslon,” katanya. (red)