MESUJI ��Meski menjadi Polemik satu-satunya di Provinsi Lampung,�Bupati Mesuji, Khamamik, masih saja��Ngotot��menggunakan Nota Dinas dalam setiap pencairan kegiatan. Walaupun dinilai menghambat penyerapan anggaran, dikeluhkan beberapa pihak (Rekanan, SKPD, dan DPRD), sedang diproses Ombudsman, dan DPRD sudah tegas akan mengajukan Hak interpelasi, Khamamik tetap��bersikekeh��menggunakan kebijakan tersebut.
Alasannya sama, menyelamatkan uang negara karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2013 tentang sistem dan prosedur keuangan daerah, seperti yang dikutip beberapa media. Sayangnya, Khamamik tidak pernah menyebutkan dalam pasal berapa yang menerangkan nota dinas wajib digunakan untuk pencairan.
Menurut Dosen Pendidikan Budaya Anti Korupsi Poltekkes Tanjung Karang, Gindha Anshori Wayka, ketika tugas dan fungsi Bupati seperti itu, artinya Bupati seperti Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang bertindak selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), dan tugasnya seperti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ucapnya. (25/4).
�Dasarnya sudah jelas, dalam PP Nomor 58 Tahun 2005, Bupati bukan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), tetapi�Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD). Kewenangannya PKPKD menetapkan kebijakan, menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menetapkan bendahara, dan menetapkan pejabat yang bertugas. Inikan aneh, dia menugaskan pejabat, tetapi dia juga yang melakukannya, akhirnya tugas kesehariannya seperti Kepala BPKAD yang melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran, Kepemimpinan secara Hukum tidak berjalan, tambahnya.
Gindha menambahkan, �Pelimpahan kekuasaan yang ada harus dilaksanakan untuk memudahkan pengawasan �Bancaan� seperti yang dikatakan Bupati di media. Ketika Bupati masih �Ngotot� melakukan itu, perlu ditanyakan ada apa? Justru diduga ada celah korupsi disana karena aktifitas lebih terstruktur dan terpusat disatu orang (Bupati), dan tidak ada yang bisa mengawasi kegiatan di Rumah Dinas Bupati. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya��Jeli��melihat hal janggal seperti ini, karena ini satu-satunya di Lampung, pungkasnya.
Terpisah, Mego, Anggota Fraksi PDIP mempertanyakan mengapa hanya Mesuji yang memberlakukan nota dinas dan tidak memberikan kepercayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan tugasnya. Mego juga meragukan kemampuan Bupati mengawasi itu semua sendiri meski mengapresiasi niat Bupati memperkecil penyelewengan.
�Kita mengapresiasi niat memperkecil penyelewengan, tapi tidak perlu Bupati pasang badan sendiri, ada Sekretaris Daerah, Asisten, Inpektorat, DPRD dan media yang membantu mengawasi. Apakah sanggup Bupati mengawasi semua, dan mengapa hanya Mesuji yang memberlakukan Nota Dinas? Bupati sebaiknya memberi kepercayaan ASN melaksanakan tugasnya secara professional, dan memberikan arahan dan pembinaan. ASN selalu diberikan pelatihan dan pendidikan, biarkan berkembang dengan baik sesuai ketentuan dan program yang ada�, ucapnya (25/4).
Mego menambahkan, semeskinya Delapan Puluh Sembilan (89) Milyar tersebut sudah terealisasi Tahun 2017, dan di Tahun 2018 seharusnya sudah dirasakan masyarakat. Apalagi jika terkait infrastruktur dan pelayanan kesehatan masyarakat, ini jadi merugikan masyarakat, tegasnya.
�Jika bahasa Bupati menyelamatkan Delapan Puluh Sembilan (89) Milyar, hal ini seakan-akan telah terjadi penyimpangan, padahal kenyataan belum dibelanjakan, jika ada temuan indikasi pidana, ya teruskan�, jelasnya.
�Semua itu sudah terencana, dari Musrenbang, di DPRD ada reses, dan semua itu sudah terprogram dan dihitung detail oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Mengapa kita tidak percaya? DPRD tidak ada niat jelek, apalagi kepada Bupati, ini niat baik untuk pembangunan, untuk masyarakat mesuji�, pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, langkah kongkrit mengajukan Hak Interpelasi akhirnya akan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji. Ini lantaran�DPRD menilai Kebijakan Nota Dinas yang selama ini diterapkan dan menjadi soal membuat �Kekuasaan� Bupati Mesuji, Khamamik, menjadi �tidak berbatas�. Tidak tanggung-tanggung, dari Kepala Desa, SKPD, hingga lembaga sekelas DPRD ternyata �dikunci� harus mendapatkan Nota Dinas Bupati dalam setiap pencairan kegiatan. Selain itu,�nota dinas juga dinilai tidak berdasar, bertentangan dengan peraturan pemerintah, dan diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi.
Menurut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Mesuji, Mat Nur, ada Empat (4) fraksi dan beberapa anggota fraksi lain yang menyatakan sependapat untuk melaksanakan Hak Interpelasi.
“Sejauh ini kami di dewan sudah berkordinasi dan berkomunikasi dengan beberapa Ketua Partai dan mereka menyatakan siap untuk menggunakan hak interpelasi. Dampaknya (Nota Dinas) sampai ke masing masing Daerah Pemilihan (Dapil). Satu contoh lain, jika mau membuat BPJS harus mendapat rekomendasi Istri Bupati. Kami semakin bingung, kebijakan model apa ini, hal ini tidak bisa dibiarkan, harus dikaji, dikoreksi, dan dibenahi, ucapnya.(23/4).�
Sementara, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN), menyambut baik kabar akan dilakukannya Hak Interpelasi kepada Bupati. Bahkan ASN tersebut mendukung dihapuskan pemberlakuan kebijakan Nota Dinas. Ketika ditanya alasannya, sayangnya ASN tersebut enggan menjawab dan hanya memberikan senyuman.
�Terus berjuang kawan-kawan DPRD, kami mendukung untuk dihapus, semoga semua media juga independen mengawalnya, ini untuk kesejahteraan semua masyarakat, ucapnya (24/4). (Tim/Red).