BANDAR LAMPUNG – Nama mantan Walikota Bandar Lampung Herman HN kembali disebut dalam persidangan kasus suap Universitas Lampung di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Tanjungkarang, Selasa (14/2/2023).

Herman HN diduga menitipkan seorang calon mahasiswa untuk diluluskan di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila) melalui jalur mandiri. Penitipan itu dilakukan dengan cara memanggil Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo ke rumahnya

Adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan proses Herman HN menitipkan mahasiswa berinisial MH kepada Budi Sutomo.

Budi yang dulunya merupakan orang kepercayaan mantan Rektor Unila Prof. Karomani mengatakan, awalnya seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Unila berinisial YS datang ke ruang kerjanya di Gedung Rektorat Unila.

Budi mengaku lupa kapan tepatnya dosen tersebut datang.

“‘Pak Budi, diminta Pak Herman ke rumah’. Saya tanya ada apa? Katanya mau menitip calon mahasiswa atas nama MH,” tutur Budi, saat bersaksi di persidangan.

Menurut Budi, calon mahasiswa tersebut tidak lulus dalam ujian SBMPTN atau jalur reguler lalu dialihkan ke jalur SMMPTN (ujian mandiri).

“Nilainya kurang (di jalur SBMPTN), lalu diarahkan ke jalur mandiri,” kata Budi.

Budi mengatakan, uang “infak” yang menjadi kode suap kasus tersebut diberikan Herman HN sebesar Rp 250 juta. Uang itu diterima Budi melalui seseorang berinisial YN.

“Mahasiswa (titipan) Pak Herman diterima di Fakultas Kedokteran lewat jalur mandiri,” kata Budi.

Herman HN Membantah

Nama Herman HN yang juga Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung ini sebenarnya sempat mencuat saat kasus suap Unila masih dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Herman HN yang juga suami Wali Kota Bandar Lampung saat ini, ketika itu sempat memenuhi panggilan penyidik KPK di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (17/10/2022).

Usai pemeriksaan, Herman membantah memberikan uang suap kepada mantan Rektor Unila Karomani agar meluluskan seorang mahasiswa di FK Unila. (kmp)