Bandarlampung�� Penanganan kasus kematian� Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara Non aktif, Agung Ilmu Mangku Negara, yang diduga akibat penganiayaan berat naik status ke proses penyidikan. Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Lampung Utara kini, ditangani Ditkrim Umum Polda Lampung. Senin, (30/4) saksi ibu korban diminta keterangan di Polda Lampung.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan (SP2hp), nomor B/293/IV/Ditreskrimum tertanggal 24 April 2018, yang menyatakan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.

Hal dimaksud didasari dengan Laporan Polisi No : LP/B-239/III/2018/Polda LPG/SPKT Res LU,� tanggal 20 maret 2018, tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP; Surat perintah penyelidikan nomor : SP. Lidik/83/III/2018/Reskrim tanggal 20 maret 2018; serta SP2HP A1 No: B/158/III/2018 tanggal 21 Maret 2018 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Selaku Penyidik, AKBP Bobby P. Marpaung.

Hal ini juga diperkuat dengan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dengan nomor : SPDP/55/IV/2018/Ditreskrimum, perihal dimulainya proses penyidikan, sejak Selasa, (24/04).

Guna memperoleh serta menguatkan keterangan dan bukti-bukti terkait pengungkapan kasus meninggalnya Yogi Andhika yang sebelumnya diduga kuat mengalami pengeroyokan dan penganiayaan berat, Polda Lampung memanggil Fitria Hartati beserta Lilian Rosita, yang merupakan ibunda dan kakak tertua almarhum Yogi Andhika.

�Kami diundang untuk memberikan keterangan langsung dihadapan penyidik Polda Lampung terkait meninggalnya adik kami Yogi Andhika,� tutur Lilian Rosita bersama Fitria Hartati, yang saat mendatangi Mapolda Lampung, Senin, (30/04), didampingi Penasihat Hukumnya, Rudi Hermanto.

Dijelaskan Lilian Rosita, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan secara rinci guna pengungkapan tuntas kasus dimaksud. �Saya berharap kasus ini dapat secepatnya dituntaskan,� katanya. (sinarlampung.com)