BANDAR LAMPUNG � Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, tampaknya harus bersabar lebih lama di penjara. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (10/6/21), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya kurungan penjara selama lima (5) tahun.
Menurut JPU, Mustafa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah secara bersama-sama.
�Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka dengan ini meminta Majelis Hakim Pengadilan Tanjungkarang menghukum terdakwa Mustafa dihukum lima tahun penjara dikurangi masa tahanan,� kata JPU KPK, Taufiq Ibnugroho.
Selain kurungan penjara, JPU juga mengharuskan Mustafa membayar denda sebanyak denda Rp 400 juta, subsider empat bulan kurungan penjara. Juga kewajiban membayar uang pengganti senilai kurang lebih Rp24,6 miliar, dikurangi uang yang telah dikembalikan.
JPU menjelaskan uang Rp24,6 Miliar tersebut termasuk mahar politik Mustafa ke PKB dan Hanura. Jika dua partai tersebut mengembalikan uang mahar ke KPK maka bisa mengurangi beban uang pengganti Mustafa.
“Pengembalian dari ketua DPC PKB menjadi pengurangan beban mustafa, karena uang untuk mehar politik jadi tanggung jawab Mustafa. Jadi kalau ada pengembalian uang dari PKB maka akan menjadi pengurangan,” katanya,
JPU menjelaskan, sejauh ini Mustafa baru mengembalikan Rp250 Juta. Selama penyidikan dan proses persidangan, ada Rp10,3 Miliar yang telah dikembalikan DPRD Lampung Tengah dan berbagai pihak.
“Namun dari jumlah itu tidak semuanya bisa menjadi pengurangan uang pengganti Mustafa karena pengembalian itu dari pihak DPRD, dan pihak lain, dan itu menjadi tanggung jawab masing-masing tidak menjadi pengurangan kepada mustafa,” ujarnya.
Dari Rp10,3 Miliar itu, lanjut Taufiq, hanya Rp3,7 Miliar yang dihitung menjadi pengurangan uang pengganti Mustafa.
�Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang,� ujar JPU. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman pidana penjara dua tahun.
Mustafa juga dilarang berpolitik selama empat tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
JPU juga menolak permohonan Mustafa menjadi Justice Collabolator (JC) dengan alasan terdakwa sebagai pelaku utama. (rmc)