BANDAR LAMPUNG – Graha Mandala Alam di Jalan Pagar Alam, Gg. PU, Kedaton, Bandar Lampung tampaknya bakal sulit dijadikan tempat pesta nikah. Itu setelah KPK menyita aset tersebut.

Gedung itu merupakan salah satu asset milik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara yang ada di Bandarlampung, yang disita oleh KPK.

Selain gedung tersebut, KPK juga menyita satu unit rumah pribadi, satu unit ruko, dua lahan kosong di Jl Sultan Agung Wayhalim.

Di depan tanah dan bangunan yang disita dipasang plang bertuliskan “Berdasarkan surat perintah penyitaan dalam rangka eksekusi nomor SPRIN. SITA-01/EKS. 00.01/01-26/02/2021 tanggal 16 Februari 2021. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara”

Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Firdaus Franata Barus membenarkan penyitaan tersebut. Ia bahkan mendapatkan undangan dari KPK untuk menyaksikan langsung proses penyitaan.

“Karena putusannya menghukum klien kami sebesar Rp74 Miliar maka ini upaya dari KPk menyita aset pribadi atas nama beliau, ada lima aset yang disita di Bandarlampung,” ungkapnya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan penjara kepada Agung atas korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Selain itu, Agung juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp74,6 miliar dan dicabut hak politiknya selama empat tahun.

Agung melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim dan sudah menjalani tanda tangan berita acara pada 18 Maret 2021. Namun, sampai saat ini belum ada kabar terbaru dari PK ini. (rmol)